RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GITRAN WATCH NUSANTARA Jawa Timur–Bali melalui Ari Bagus Pranata melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Surat tersebut berkaitan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama wali murid SMP Negeri 2 Banyuwangi yang digelar pada 4 September 2026. Dalam RDPU tersebut, sejumlah persoalan pendidikan dibahas, termasuk mengenai Sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM) dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ari meminta agar hasil rapat tersebut dapat diketahui publik secara transparan. Informasi yang dimohon antara lain notulen, berita acara atau risalah rapat, kesimpulan, rekomendasi Komisi IV, daftar hadir, bahan rapat, serta informasi mengenai tindak lanjut hasil RDPU.
“Kami meminta dokumen dan hasil RDPU secara resmi melalui mekanisme informasi publik. Yang ingin kami ketahui bukan hanya bahwa rapat telah dilaksanakan, tetapi apa yang dibahas, apa kesimpulannya, apa rekomendasinya, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Ari.
Menurut Ari, permintaan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa RDPU telah dilaksanakan, tetapi juga dapat mengetahui apa yang menjadi pokok pembahasan, penjelasan para pihak, kesimpulan rapat, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Permohonan informasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya GITRAN WATCH NUSANTARA dalam mengawal persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak SMP Negeri 2 Banyuwangi.
“Kami ingin melihat persoalan ini berdasarkan data dan dokumen resmi. Jika ada penjelasan dari sekolah maupun pemerintah daerah, tentu harus kita lihat secara utuh. Begitu juga dengan hasil dan rekomendasi DPRD,” katanya.
Sebelumnya, Ari Bagus Pranata juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada SMP Negeri 2 Banyuwangi terkait informasi mengenai penjualan kain seragam sekolah yang diterimanya dari orang tua peserta didik. Namun, hingga berita ini ditulis, surat klarifikasi tersebut disebut belum mendapatkan balasan dari pihak sekolah.
Ari mengatakan pihaknya tidak berhenti pada surat klarifikasi kepada sekolah. Ia berencana menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk meminta penjelasan dan informasi terkait persoalan yang sama.
“Saya akan mengirimkan surat permohonan informasi publik ke Dinas Pendidikan. Kami ingin memperoleh penjelasan dan dokumen secara resmi. Kalau kemudian terjadi sengketa informasi publik, saya tidak segan untuk melangkah ke Komisi Informasi Publik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ari.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dapat diperoleh berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting terutama ketika persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan peserta didik, orang tua, serta pengelolaan sumber daya dan dana pendidikan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami meminta klarifikasi dan dokumen resmi terlebih dahulu. Setelah informasi diperoleh, baru kami pelajari dan menentukan langkah berdasarkan fakta,” tegasnya.
GITRAN WATCH NUSANTARA juga mendorong agar hasil RDPU Komisi IV DPRD Banyuwangi terkait SMP Negeri 2 Banyuwangi tidak berhenti pada forum pembahasan semata, tetapi dapat diketahui kesimpulan, rekomendasi, serta tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Ari berharap DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
(Redaksi)
