RADARBLAMBANGAN.COM, | Jombang – 11 Mei 2026, Aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan KPH Mojokerto, tepatnya di petak 15 LMDH Made Gondo,dan petak17 LMDH Wonojoyo BKPH Tapen RPH Made (4 titik), memicu sorotan serius. Kegiatan yang dilakukan sudah bertahun tahun itu diduga kuat ilegal karena berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan,dan di tambah untuk KKPP juga belum mengantongi NIB.
Asisten Perhutani (Asper) Bandi saat di konfirmasi mengenai keberadaan sumur dan penebangan yang di Duga illegal di kantor BKPH Tapen,”saya masuk di sini baru 6 bulan jadi secara detail saya kurang tahu, karena dari KRPH belum ada konfirmasi, justru baru tahu dari njenengan,nanti saya akan koordinasi dengan KRPH(Mantri),dan untuk BKPH Tapen ini minim anggota, jadi belum bisa mendata secara detail petak dan blok,kalau mengenai itu dulu tahun 2025 itu masuk di Kawasan KHDPK,setelah ada perubahan- perubahan jadi akhirnya masuk di Perhutani dan baru beberapa Bulan ini,dan baru di verifikasi oleh Dinas Kehutanan dan sekarang di kembalikan lagi ke Perhutani”, ungkapnya
“kemarin setelah mendapatkan informasi KRPH(Mantri saya suruh untuk mengecek, sampai jam 7 malam itu sementara iyu di temukan ada 5 tunggak,lokasi di sini ada dua kubu, ada yang pro dan ada yang tidak pro dengan Mantri,dan untuk mengenai sumur itu berdasarkan dari mandor yang dulu, sumur tersebut tidak di komersialkan, jadi sumur tersebut di buat untuk menyirami tanaman pribadi,dan itu juga ijinya tidak ada,karena pengeboran itu harus melalui kementrian kehutanan”, tambahnya
“kalau kita mengacu dari kinerja perhutani itu kegiatanya tidak itu saja, mulai dari persemian, penanaman, pemeliharaan dan yang lainya, itu hanya yang ada di dalam belum yang di luar,sementara di RPH Made itu personilnya hanya dua , satu Mantri dan satunya Mandor, jadi pusing mikir pekerjaan”, tandasnya. (PWT)
