RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi pada April 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsidair 10 hari kurungan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banyuwangi pada 20 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, terdakwa berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp866 ribu per bulan selama 36 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran angsuran hanya berjalan hingga cicilan ke-7 pada Januari 2025. Setelah itu, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur.
Pihak perusahaan diketahui telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan agar objek jaminan fidusia dihadirkan. Namun seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Tindakan tersebut menyebabkan perusahaan kehilangan kendali atas objek pembiayaan sekaligus menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Atas dasar itu, perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian pada November 2025 dan selanjutnya diproses hingga tahap persidangan.
Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa objek pembiayaan yang masih terikat perjanjian fidusia tidak dapat dialihkan secara sepihak. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan hingga masa kontrak berakhir.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jaminan fidusia bukan hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana dan hukuman penjara.
Mahalik
