RADAR-BLAMBANGAN.COM | ROHIL – Pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tahun 2025 menjadi sorotan. Minggu (13/9/2026).
Besarnya nilai anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memunculkan pertanyaan terkait realisasi, mekanisme kerja sama, hingga proses pembayaran kepada perusahaan media.
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi (LSM KPK), Ilham Rokan, menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ilham mengatakan, laporan tersebut tidak hanya meminta APH melihat besaran anggaran, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pencairan dana.
Nilai Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang menjadi perhatian LSM KPK, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah anggaran publikasi dengan nilai miliaran rupiah.
Di antaranya, anggaran publikasi media online sekitar Rp2,968 miliar, media cetak sekitar Rp1,905 miliar, serta media elektronik/digital sekitar Rp1,4 miliar.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2026, anggaran publikasi Diskominfotiks Rohil disebut mencapai sekitar Rp1,472 miliar.
Nilai-nilai tersebut, menurut Ilham, perlu diuji dengan realisasi pekerjaan dan pembayaran yang sebenarnya. Terlebih, masih terdapat informasi mengenai awak media yang mengaku telah menjalankan kerja sama publikasi namun mempertanyakan pembayaran atas pekerjaan tersebut.
“Kami akan laporkan temuan ini ke Kejari Rohil. Anggaran sebesar itu harus jelas penggunaannya, siapa penerimanya, berapa yang dibayarkan, apa dasar pembayarannya dan apakah seluruhnya sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” tegas Ilham Rokan.
PA, Bendahara dan PPTK Diminta Diperiksa
Dalam laporan yang akan disampaikan, LSM KPK juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.
Di antaranya Pengguna Anggaran (PA), bendahara pembayaran kerja sama media, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Ilham, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk mengetahui alur penganggaran dan pembayaran secara utuh.
Selain itu, LSM KPK meminta APH mencermati nama-nama media yang menerima pembayaran beserta nilai masing-masing kerja sama.
“Nama media yang dibayarkan harus diperiksa satu per satu. Jangan sampai ada pembayaran dengan nilai fantastis tetapi tidak sesuai dengan mekanisme dan dokumen kerja sama yang sebenarnya,” katanya.
Ilham juga menyoroti adanya dugaan kongkalikong atau kesepakatan yang tidak semestinya dalam pengelolaan anggaran tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Cocokkan dengan Berita Acara dan Sistem Simatrik
LSM KPK juga meminta APH melakukan pencocokan antara nilai dan realisasi pembayaran dengan berita acara pencairan serta sistem informasi kerja sama secara elektronik (Simatrik) Kominfo Rohil.
Menurut Ilham, langkah tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian antara perencanaan, dokumen kerja sama, pekerjaan yang dilaksanakan, berita acara pencairan dan dana yang akhirnya dibayarkan.
“Semua harus dibuka dan dicocokkan. Mulai dari dokumen kerja sama, berita acara pencairan sampai data dalam Simatrik. Dari sana akan terlihat apakah semuanya sesuai atau justru ada perbedaan yang perlu dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ilham: Bukan Hanya Kerja Sama Media
Ilham menegaskan, perhatian LSM KPK terhadap Diskominfotiks Rohil tidak hanya terbatas pada persoalan anggaran publikasi dan kerja sama media.
Pihaknya berencana mendorong penelusuran terhadap seluruh kegiatan Diskominfotiks yang menggunakan keuangan negara atau APBD Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami tidak hanya akan melihat kerja sama media. Seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara di Kominfo Rohil akan kami cermati. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami laporkan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Kadis Kominfo Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Rohil telah diupayakan untuk dikonfirmasi Redaksi terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan maupun panggilan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Kominfo Rohil maupun pihak-pihak terkait.
Setiap informasi terbaru yang diperoleh Redaksi akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen Media menjaga keberimbangan, akurasi dan transparansi dalam pemberitaan.
Catatan: Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang menyoroti persoalan tersebut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.***
