RADAR-BLAMBANGAN.COM, | NGANJUK — Dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di Kabupaten Nganjuk kembali mengguncang perhatian publik. Dua lokasi yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas tersebut berada di Dusun Sugih Waras, Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, serta Dusun Banjardowo, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan sabung ayam kembali muncul di lokasi yang sebelumnya dikabarkan pernah menjadi sasaran penindakan aparat.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas tersebut benar-benar kembali berlangsung, dan sejauh mana pengawasan aparat setelah penindakan sebelumnya?
Sorotan pun mengarah kepada Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi mengenai informasi tersebut, termasuk apakah jajaran Polres Nganjuk telah melakukan pengecekan maupun penyelidikan terhadap dua lokasi yang disebut masyarakat.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau keterangan resmi dari Kapolres Nganjuk terkait informasi tersebut.
Diamnya pejabat kepolisian dalam merespons pertanyaan wartawan tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap informasi yang beredar. Sebaliknya, kondisi tersebut justru membuat publik semakin menunggu verifikasi resmi di lapangan.
Sebab, jika benar aktivitas sabung ayam kembali berlangsung, terlebih apabila ditemukan unsur taruhan atau perjudian, persoalannya bukan lagi sekadar kabar masyarakat.
Ini menyangkut penegakan hukum.
Publik tentu mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lokasi yang sebelumnya disebut pernah ditindak kemudian kembali menjadi sorotan dengan dugaan aktivitas serupa.
Apakah pengawasan pascapenindakan berjalan?
Apakah lokasi tersebut sudah kembali diperiksa?
Apakah aparat telah menerima informasi masyarakat?
Dan apabila ditemukan unsur perjudian, langkah hukum apa yang akan diambil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang menunggu jawaban dari Polres Nganjuk.
Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan penindakan ketika sebuah persoalan sudah ramai menjadi pemberitaan. Pengawasan dan pencegahan juga dinilai penting agar aktivitas yang berpotensi mengarah pada perjudian tidak kembali tumbuh di tengah masyarakat.
Terlebih jika nantinya hasil pengecekan menemukan adanya praktik perjudian, publik tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Namun demikian, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam tersebut masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, tidak tepat apabila pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, dan proses hukum yang sah.
Justru karena itulah, pengecekan langsung aparat menjadi sangat penting.
Jika tidak ditemukan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang beredar, Polres Nganjuk dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak terjadi tudingan tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta adanya kegiatan perjudian, masyarakat tentu menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Publik juga berhak mengetahui bahwa setiap laporan maupun informasi mengenai dugaan perjudian mendapatkan perhatian serius dari aparat.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi terhadap informasi yang berkembang. Karena itu, jawaban resmi dari pihak kepolisian menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya berhenti pada informasi yang beredar, tetapi dapat menghadirkan fakta yang terverifikasi.
Kini pertanyaannya semakin jelas:
Benarkah arena sabung ayam di dua lokasi tersebut kembali beroperasi?
Sudahkah Polres Nganjuk melakukan pengecekan?
Apakah ditemukan indikasi taruhan atau perjudian?
Jika terbukti, apakah aparat akan melakukan penindakan?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. terkait dugaan tersebut.
Radar Blambangan akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi Kapolres Nganjuk, jajaran Polres Nganjuk, pemerintah setempat, pemilik maupun pengelola lokasi, serta pihak lain yang berkepentingan.
Sebab pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar isu yang berputar di tengah masyarakat.
Publik menunggu satu hal: fakta, penjelasan resmi, dan tindakan nyata apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
(Tim KJN)
