RADAR BLAMBANGAN.COM, | Luwuk, – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat senilai Rp123,5 miliar dari APBD 2024 masih berjalan sesuai prosedur.
“Untuk informasi lebih jelas dan akurat mengenai tindak lanjut pemeriksaan, silakan langsung menghubungi Dirkrimsus,” ujar Irjen Pol. Endi Sutendi di sela kunjungannya di Kabupaten Banggai, Rabu (8/4/2026).
Senada dengan Kapolda, Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Suratno, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai. Ia juga menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai penghentian kasus tersebut.
“Ya, memang benar, penyidik Krimsus sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus 24 Camat di Polres Banggai. Penanganan kasusnya sedang berjalan dan tetap berlanjut. Soal tudingan adanya SP3 seperti asumsi dan penilaian publik yang berkembang adalah tidak benar,” tegas Kombes Pol. Suratno.
Terkait alasan pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Banggai, Kombes Pol. Suratno menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk efektivitas dan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan fakta serta dokumen.
“Pemeriksaan di Mapolres Banggai bertujuan agar penyidik lebih mudah mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Jika pemeriksaan dilakukan di Mapolda (Palu), seringkali muncul kendala seperti dokumen yang tertinggal. Dengan cara ini, para saksi tidak perlu bolak-balik Luwuk-Palu, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih efisien,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) untuk mendalami potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait.***
