RADARBLAMBANGAN.COM, | Madiun, 27 Februari 2026, – Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) jabatan sekretaris secara umum mencakup pengelolaan administrasi, agenda pimpinan, korespondensi, dan arsip untuk mendukung efisiensi organisasi. Selain itu sekretaris juga harusnya berperan sebagai penghubung internal-eksternal, pengatur rapat, serta pengelola dokumen penting agar alur informasi berjalan lancar dan profesional.
Namun itu semua tidak berlaku pada jabatan sekertaris kelompok tani (Poktan) Angudi Puguh dusun/desa/kec pilangkenceng, Kab Madiun yang juga perangkat desa (Kaur) berinisial B.
Menurut pengakuan ketua poktan Angudipuguh (Kamirin), Sekertarisnya yang berinisial B justru mengelola Combien bantuan dari pemerintah sejak baru, dan hanya wajib setor kas kepada kelompok Rp 1 juta per musim, yang dalam satu tahun tiga kali sejumlah 3 juta.
Kamirin mengaku ulah sekertarisnya berinisial B tersebut dirasakan telah merugikan kelompoknya. Pasalnya, Jika diperkenankan oleh sekertarisnya, Pihaknya selaku ketua mampu mengelola Combien bantuan tersebut dan di gunakan atas nama Kelompok.
Logika menurutnya, Combien jika untuk mengerjakan 20 hektar sawah milik anggota poktan, Maka akan mampu menghasilkan 35 juta kotor per musim.
Perhitungan tersebut disimpulkan dari jumlah luas 20 hektar yang per hektarnya terdiri dari lima prapat (istilah), jika di kalikan 20 hektar maka akan berjumlah 100 prapat. Upah combien wilayah di desa tersebut satu prapat Rp350 ribu kali 100 prapat, maka sama dengan Rp35 juta.
“jumlah anggota saya 70 dan luas sawah semuanya 20 hektar. kalau rata rata upah combien per prapat Rp 350 ribu ya kali 100 prapat, karena satu hektar itu lima prapat”. Jelas Kamirin kepada tim wartawan yang mendatangi dirumahnya Kamis (25/2/2026)
Sejak kapan Sekertarisnya mengelola combien dengan sistem sewa itu? Kamirin menuturkan sudah sejak di jabat oleh ketua yang lama sebelum dirinya.
“karena saya menggantikan ketua lama, jadi tahu saya itu sudah dari ketua sebelum saya, jadi ya dari sejak baru atau buka bungkus”, Ungkap Kamirin
Atas pernyataan Kamirin tersebut, Koordinator penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan pilangkenceng akan mengklarifikasi semua kepengurusan Ketua,Sekertaris dan Bendahara (KSB) Kelompok tani Angudipuguh.
“kita akan panggil pengurusnya, jika semua informasi ini benar terjadi, maka saya akan tekankan combien BIMO 102 bantuan itu di kembalikan kepada kelompok dulu”, Tegasnya, Jumat (27/2)2026) diruangkerjanya.
Menurutnya, jika kelompok tani mengharuskan bekerjasama dengan pengelola, maka harus ada kontribusi yang saling menguntungkan, baik kelompok maupun pengelola.
“jangan sampai ada saling dirugikan, atau diuntungkan secara pribadi dari manfaat barang negara yang tujuan diperbantukan alsintan combien itu adalah untuk kesejahteraan petani kelompok penerima bantuan”, Ungkapnya
Terhadap Kaur Desa pilangkenceng yang saat ini masih menjabat sebagai sekertaris Poktan, Pihaknya akan melakukan tindakan dengan menegur baik lisan maupun tertulis.
“sebenarnya kami sudah sering menganjurkan agar perangkat,PNS tidak menjadi pengurus kelompok tani,terutama menjabat sebagai ketua, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, bahwa pengurus Kelompok Tani ( poktan ) dan Kelompok Ternak, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi seksi lainnya tidak diperkenankan dari PNS atau Perangkat Desa”,Pungkasnya(pwt)
