Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena menjamurnya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di berbagai Instansi Pemerintahan, mulai dari kantor dinas, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Banyuwangi, patut dipertanyakan secara serius. Jabatan strategis dalam birokrasi dan dunia pendidikan sejatinya membutuhkan kepemimpinan definitif yang memiliki kewenangan penuh, arah kebijakan jelas, serta tanggung jawab administratif yang kuat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak posisi penting dibiarkan berstatus PLT dalam waktu yang panjang. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa tata kelola pemerintahan daerah berjalan tanpa kepastian arah dan tanpa keberanian mengambil keputusan strategis. Padahal sektor pendidikan dan pelayanan publik merupakan jantung pembangunan daerah yang tidak seharusnya dipimpin secara “sementara” berkepanjangan.
Secara normatif, posisi PLT memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian dan administrasi pemerintahan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta regulasi Badan Kepegawaian Negara terkait pelaksana tugas. PLT pada prinsipnya hanya menjalankan tugas rutin administratif dan tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis tertentu seperti mutasi, promosi, kebijakan besar anggaran, maupun keputusan yang berdampak luas tanpa persetujuan atasan. Artinya, jabatan PLT memang bukan didesain untuk kepemimpinan jangka panjang. Ketika seorang ASN dipaksa memimpin dua instansi sekaligus atau merangkap jabatan dalam waktu lama, maka efektivitas pengawasan, pelayanan, pengambilan keputusan, hingga kualitas kepemimpinan pasti mengalami penurunan. Tidak mungkin satu orang mampu memaksimalkan fungsi manajerial, pengawasan internal, pembinaan pegawai, dan penyelesaian persoalan teknis di dua tempat berbeda secara bersamaan.
Kondisi ini kemudian melahirkan pertanyaan publik yang sangat mendasar: apakah Kabupaten Banyuwangi benar-benar kekurangan ASN yang kompeten dan layak menduduki jabatan definitif? Jika iya, maka ini adalah kegagalan serius dalam sistem pembinaan sumber daya aparatur selama bertahun-tahun. Namun apabila sebenarnya banyak ASN potensial tetapi pemerintah daerah justru lamban atau enggan melakukan definitif jabatan, maka publik wajar curiga ada persoalan lain di balik stagnasi birokrasi tersebut. Dugaan praktik kepentingan politik, tarik ulur kekuasaan, hingga indikasi jual beli jabatan menjadi isu yang sulit dihindari dalam persepsi masyarakat. Sebab secara logika administrasi, sangat tidak masuk akal apabila daerah sebesar Banyuwangi terus menerus mengalami kekosongan kepemimpinan definitif di sektor-sektor vital.
Lebih ironis lagi, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan manusia justru terlihat diperlakukan seperti sektor yang tidak mendesak untuk ditata secara serius. Sekolah-sekolah dipimpin oleh kepala sekolah berstatus PLT, sementara dinas terkait pun diisi pejabat sementara. Bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang kualitas pendidikan, peningkatan mutu siswa, reformasi birokrasi pendidikan, dan penguatan karakter generasi muda jika struktur kepemimpinannya sendiri penuh ketidakpastian? Kepemimpinan sementara yang terlalu lama hanya akan melahirkan budaya birokrasi yang pasif, takut mengambil keputusan, minim inovasi, serta cenderung menunggu instruksi politik. Pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya ASN, melainkan masyarakat, siswa, guru, dan masa depan pendidikan daerah itu sendiri.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah seharusnya berhenti menjadikan status PLT sebagai pola permanen dalam tata kelola pemerintahan. Jabatan definitif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menghadirkan kepastian kepemimpinan dan akuntabilitas publik. Jika memang ada ASN yang memenuhi syarat, segera definitifkan secara terbuka dan profesional. Namun jika prosesnya terus berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar apabila publik menilai ada problem besar dalam manajemen birokrasi daerah. Sebab birokrasi yang sehat tidak dibangun di atas kepemimpinan sementara, melainkan di atas kepastian, profesionalisme, integritas, dan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat.
HS.
