RADAR-BLAMBANGAN.COM, | GIANYAR – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polres Gianyar terkait hubungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Gianyar tersebut dibuka pada pukul 09.30 WITA dan diikuti oleh 59 personel Polres Gianyar yang telah terseprint. Kegiatan turut dihadiri Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., Kasi Kum Polres Gianyar, serta tim penyuluh hukum dari Bidkum Polda Bali.
Tim Bidkum Polda Bali dipimpin AKBP A.A. Pujanggayasa, S.S., didampingi Kompol Ni Made Budhi Artini, S.H., M.H., Aiptu Dewa Ketut Adi Pramadi dan Briptu I Kadek Yudana Billy A., S.H.
Dalam sambutannya, Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi serta memberikan bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional.
“Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi personel Polri, khususnya untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun permasalahan hukum,” ujar Kompol Willa.
Wakapolres juga mengharapkan seluruh peserta mengikuti materi dengan serius serta dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada personel lainnya.
“Ilmu dan pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan ini hendaknya tidak berhenti pada peserta saja, tetapi dapat diteruskan kepada rekan-rekan personel lainnya. Dengan demikian, pemahaman hukum di lingkungan Polres Gianyar dapat semakin merata dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Bidkum Polda Bali AKBP A.A. Pujanggayasa, S.S., dalam sambutannya membacakan sambutan Kabidkum Polda Bali yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap harmonisasi KUHP baru dengan UU PKDRT, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa pembaruan hukum pidana nasional, sementara UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT merupakan ketentuan khusus yang memberikan perlindungan terhadap korban serta mengatur penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Pemahaman terhadap kedua regulasi tersebut dinilai penting bagi anggota Polri, baik dalam menjaga integritas internal institusi maupun dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan profesional. Materi juga mencakup aspek kualifikasi tindak pidana, delik aduan, penerapan sanksi, serta mekanisme keadilan restoratif.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan hukum mengenai hubungan antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam penanganan serta penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang melibatkan anggota Polri.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polres Gianyar diharapkan semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas, serta senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan akuntabilitas sebagai anggota Polri. (Echa)
