RADAR BLAMBANGANCOM ,| GIANYAR, –– Komitmen memberantas kejahatan kembali dibuktikan Polres Gianyar. Selama April 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dengan total 20 tersangka diamankan. Capaian tersebut dipaparkan langsung Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026).
“Ini hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel. Dalam satu bulan, kami ungkap 19 kasus dengan 20 tersangka. Mayoritas pelaku laki-laki dan beberapa di antaranya merupakan residivis,” tegas AKBP Chandra C. Kesuma di hadapan awak media.
*Ragam Kasus: Dari Curanmor hingga TPPO*
Jenis perkara yang dibongkar cukup beragam dan mencerminkan pola kriminalitas yang masih marak terjadi di wilayah pariwisata. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga kasus serius tindak pidana perdagangan orang.
Lokasi kejadian pun tersebar. Sasaran pelaku tak pilih-pilih: kawasan permukiman warga, vila yang banyak disewa wisatawan, tempat usaha, hingga area publik yang ramai dikunjungi. Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih efektif menjebak korban. Pelaku mengincar kelengahan, seperti sepeda motor yang diparkir tanpa kunci stang, barang berharga ditinggalkan di dalam mobil atau kamar tanpa pengawasan, hingga memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat malam hari.
Gagal Curi, Rumah Tetap Dirusak
Selain kasus yang tuntas dengan kerugian materiil, Polres Gianyar juga mencatat adanya percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh. Pelaku diduga merusak pintu dan jendela rumah korban untuk masuk, namun gagal membawa barang berharga karena aksinya keburu diketahui. Meski tidak ada barang yang hilang, korban tetap mengalami kerugian akibat kerusakan rumah.
*Residivis Jadi Atensi Khusus*
Fakta yang menjadi sorotan Kapolres adalah keterlibatan residivis dalam sejumlah kasus. Para pelaku kambuhan ini dinilai sudah paham celah hukum dan pola pengamanan warga, sehingga aksinya lebih berani. “Ini jadi atensi khusus kami. Ke depan patroli ditingkatkan, kring serse diperkuat, dan penindakan terhadap pelaku berulang tidak akan diberi ruang,” tegas AKBP Chandra.
*Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat*
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya beberapa unit sepeda motor hasil curian, puluhan telepon genggam, perhiasan emas, serta uang tunai. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per kasus.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai peran dan jenis kejahatannya. Untuk kasus pencurian, dikenakan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP. Sementara untuk tindak pidana perdagangan orang, penyidik menerapkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Gianyar.
*Imbauan: Waspada dan Segera Lapor*
Di akhir konferensi pers, AKBP Chandra C. Kesuma kembali mengingatkan masyarakat Gianyar untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kunci ganda kendaraan, jangan tinggalkan barang berharga sembarangan, aktifkan siskamling. Kalau lihat orang atau gerak-gerik mencurigakan, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Call Center 110,” imbaunya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim, Kanit I Satreskrim Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Iptu Hanif Aryoseno, beserta para Kanit Reskrim dari Polsek jajaran Polres Gianyar.
(Echa)
