RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Dinas Pendidikan Jatim Tahun 2021 dan 2023 mengungkap akumulasi temuan senilai Rp75,9 miliar. Sekjen LPKHI, Abi Munif, menyebut temuan itu membentuk pola berulang yang menandakan lemahnya sistem, bukan sekadar kelalaian teknis.
“Kalau satu-dua temuan, wajar human error. Tapi ini berulang 2021 sampai 2023 dengan pola sama: hibah tidak tertib, kas bermasalah, aset tak tercatat. Ini masalah sistem,” kata Abi Munif kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).
Temuan Kunci LHP 2023
BPK mencatat belanja modal Rp332 juta yang tidak memenuhi substansi belanja modal, serta enam penerima hibah belum menyerahkan LPJ senilai Rp1,9 miliar. Di cabang dinas, saldo Rp711 juta di Sampang masih dikuasai bendahara pembantu, sementara pengelolaan kas di Malang dinilai belum tertib. “Uang negara tak boleh mengendap tanpa kejelasan,” tegasnya.
Implementasi BLUD juga timpang: 1 SMKN pada 2022 dan 18 SMKN pada 2023 belum menerapkan sistem sebagaimana mestinya. Abi menilai reformasi tata kelola keuangan pendidikan belum menyentuh fleksibilitas dan akuntabilitas.
Sorotan Dana Hibah Rp56,6 M di Luar RKUD
LPKHI menyoroti dana hibah langsung Rp56,6 miliar yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah. “Kalau tidak masuk RKUD, jejak audit lemah. Ini ruang rawan,” ujar Abi Munif.
Temuan lain: 225 rekening sekolah menyimpan saldo Rp230 juta, sisa dana bantuan pemerintah Rp283 juta belum disetor ke kas negara/daerah, dan saldo hibah Rp2,5 miliar tidak diketahui pemiliknya. “Bagaimana bisa ada miliaran rupiah tanpa pemilik jelas? Harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pola Lama Terulang Sejak 2021
LHP 2021 mencatat hibah Rp2,3 miliar tak dilaporkan sekolah negeri, sumbangan komite Rp46,4 miliar belum tercatat sebagai aset daerah, serta pengadaan alat praktik SMK Rp2,07 miliar tak sesuai spesifikasi. Ada pula 1.064 unit komputer/laptop senilai Rp11,1 miliar tanpa identitas merek dan tipe.
Dengan total sorotan Rp75,9 miliar, Abi Munif menuntut tanggung jawab moral dan administratif Kepala Dinas Pendidikan. “Ini soal kepercayaan publik. Rekomendasi BPK jangan jadi arsip. Butuh pembenahan menyeluruh, termasuk aturan teknis hibah, agar tidak berulang,” tutupnya.***L
