RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Kasus dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm memasuki babak baru yang kian memanas. Usai Tim Keasistenan Utama Resolusi Monitoring (KU Resmon) Ombudsman RI Pusat turun langsung melakukan monitoring lapangan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pekan lalu, Pelapor secara resmi melayangkan surat penegasan sekaligus menyerahkan Bukti Baru (Novum) fatal yang mengunci mati posisi hukum Terlapor.
Pelapor, Imam Syafi’i, menyerahkan Novum berupa Surat Resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Nomor: Hml /B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026. Dokumen sapu jagat dari otoritas tertinggi wilayah sungai ini secara mutlak membuktikan dua fakta hukum yang tak terbantahkan:
1. Afvour Karangbong memiliki garis sempadan wajib selebar 2 (dua) meter dari tepi saluran berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
2. BBWS Brantas BELUM PERNAH MENERBITKAN Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terkait pemanfaatan atau pendirian bangunan di atas sempadan sungai pada lokasi PT Bernofarm tersebut.
Sengkarut Sistemik: Dari Penyerobotan Lahan hingga Dugaan ‘Ruslag’ Ilegal
Dengan keluarnya surat resmi BBWS Brantas tersebut, tabir maladministrasi berat dan pelanggaran hukum sistemik di Kabupaten Sidoarjo kini telanjang bulat. Muncul pertanyaan besar di publik: Bagaimana mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Dinas P2CKTR Sidoarjo menerbitkan IMB/PBG di atas tanah sempadan sungai yang jelas-jelas menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air?

Tak hanya itu, aroma pemufakatan jahat dan pembiaran (omission) oleh aparat pengawas internal kian menyengat. Hingga detik ini, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dinilai mandul karena belum memeriksa dokumen milik Terlapor. Inspektorat juga belum menyentuh Kepala Desa Karangbong, serta Ketua BPD Karangbong.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam pembuatan Berita Acara pemindahan atau tukar guling (ruslag) saluran patusan/irigasi dilingkungan desa Karangbong RT 05 dan RT 03 RW 01 Kecamatan Gedangan Sidoarjo secara sepihak bersama segelintir warga setempat. Tindakan pengalihan saluran air tanpa izin dari Dinas Teknis ini jelas merupakan pelanggaran hukum pidana maupun administrasi yang sengaja didiamkan tanpa pemeriksaan substantif.
Menolak Jawaban di Atas Kertas, Desak Eskalasi ke Presiden dan DPR RI
Merespons kedatangan Tim KU Resmon Ombudsman RI ke Sidoarjo untuk menagih/melengkapi jawaban Pemkab Sidoarjo, Imam Syafi’i mengingatkan dengan keras agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak terjebak pada janji-janji manis formalitas administratif di atas kertas (lip service).
“Kami mengkhawatirkan ada upaya dari Pemkab Sidoarjo untuk memberikan jawaban normatif demi menggugurkan kewajiban Tindakan Korektif. Kami mendesak Ombudsman RI untuk menguji jawaban mereka secara materiil berbasis fakta lapangan dan Novum BBWS Brantas. Bukan sekadar menerima laporan formalitas,” tegas Imam Syafi’i, Jum’at (17/07/2026).
Imam menambahkan, jika jawaban yang diserahkan oleh Bupati Sidoarjo kelak tidak disertai bukti eksekusi fisik yaitu pembongkaran lahan sempadan untuk mengembalikan fungsi sungai serta penegakan hukum bagi oknum desa yang bermain maka demi hukum Ombudsman harus mengambil langkah progresif.
Sesuai dengan Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan demi kepatuhan Pasal 350 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, KU Resmon didesak untuk segera merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman RI agar MENINGKATKAN STATUS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) MENJADI REKOMENDASI OMBUDSMAN RI. guna diteruskan langsung kepada Presiden RI dan DPR RI.
Bola Panas Ada di Tangan Ombudsman
Dengan diserahkannya seluruh bukti otentik dan landasan hukum yang paripurna oleh pihak pelapor, kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Ombudsman RI. Publik dan media kini tinggal menunggu keberanian serta integritas KU Resmon Ombudsman RI Pusat: Apakah mereka akan berdiri tegak demi supremasi hukum dan penyelamatan aset negara, atau justru membiarkan keadilan kalah oleh formalitas birokrasi?
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan pemenuhan asas keberimbangan berita, redaksi selalu siap memberikan ruang, waktu, serta Hak Jawab maupun Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Bernofarm, Pemerintah Desa Karangbong, maupun pihak terkait lainnya yang merasa namanya disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut.***
