RADAR BLAMBANGAN.COM| Mojokerto – Polres Mojokerto Press Release Kasus OTT Oknum Wartawan Bersama Awak media. Senin, (27/4/26)
Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Mojokerto AKBP Andhi Yudha Pranata Melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino mengatakan, Jadi pengembangan Kasus penangkapan oknum yang di duga wartawan. 1 minggu kemarin kita menjalankan sidang pra peradilan. dan pada Hari Senin tanggal 20 April 2026 putusan dari PN Mojokerto hasilnya membatalkan atau menolak semua tuntutan dari Pemohon.
“Penahanan dan Penangkapan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto itu Sah sudah berkekuatan hukum. Untuk kelanjutannya selanjutnya penyidik akan melimpahkan bekas perkara dari 19 hasil kejaksaan dan menunggu P21 dari Kejaksaan.” Jelasnya.
Lanjut nya, Kita sudah memeriksa 5 saksi ahli, yaitu dewan Pers, Psikologis Forensik, Ahli Hukum Pidana, Bahasa Forensik dan Ahli ITE itu semua sudah kita kumpulkan dalam Berkas Perkara.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik masih mengacu pada petunjuk dari kejaksaan, dengan dasar Pasal 482 KUHP baru. Polisi juga memastikan seluruh unsur yang diminta jaksa telah dilengkapi dalam berkas.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemanggilan terhadap satu pihak lain berinisial A yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil, namun belum hadir. Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegas AKP Aldhino.
Ia menambahkan, apabila dalam pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait mekanisme persidangan akan di sampaikan pada persidangan bagaimana status saudara Amir seperti apa. Kita pihak kepolisian juga menunggu hasil persidangan. (Mahmudah)
