RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA — Ketua Umum PWFRN Agus Flores merangkum sejumlah pertanyaan publik yang diterimanya selama dua hari terakhir terkait isu penegakan hukum, pertambangan ilegal, pelayanan kepolisian, hingga peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Catatan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional.
Terkait maraknya tambang ilegal timah di Bangka Belitung, Ketum PWFRN menyampaikan bahwa praktik tersebut masih menjadi sorotan masyarakat. Ia menegaskan perlunya penindakan serius terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, serta mengingatkan agar aparat tidak takut menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Soal dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Batam, termasuk di sekitar kawasan strategis, Agus Flores menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal, apalagi jika diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dalam hal pelayanan kepolisian, khususnya terkait laporan masyarakat yang kerap disebut dipersulit, Ketum PWFRN mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum apabila laporan tidak diterima, termasuk melalui praperadilan dan pengaduan masyarakat (dumas). Ia menekankan bahwa akses terhadap keadilan harus dijamin.
Menanggapi persoalan sengketa jasa konsultan perizinan, Agus Flores menjelaskan bahwa secara hukum perlu dibedakan antara dugaan penipuan dan wanprestasi. Jika konsultan telah melakukan pekerjaan namun hasil tidak sesuai, maka lebih tepat dipandang sebagai wanprestasi perdata, kecuali terbukti tidak ada pekerjaan sama sekali.
Terkait laporan terhadap wartawan akibat pemberitaan, Ketum PWFRN menegaskan prinsip perlindungan terhadap produk jurnalistik. Menurutnya, karya jurnalistik tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau gugatan perdata sesuai Undang-Undang Pers.
Sementara itu, mengenai maraknya peredaran narkoba di dalam lapas, Agus Flores menyatakan keprihatinan mendalam. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas dan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti lalai atau terlibat.
Adapun terkait isu tambang ilegal di wilayah lain, termasuk Magelang, Ketum PWFRN menekankan bahwa penertiban harus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, termasuk terhadap alat berat yang digunakan. Ia juga mengingatkan pentingnya membongkar jaringan yang membekingi praktik ilegal tersebut melalui proses hukum yang sah.
Di akhir catatannya, Agus Flores menegaskan bahwa semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita tidak boleh menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun negara juga tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Penegakan hukum harus berjalan tegas, adil, dan transparan,” pungkasnya. Minggu, (25/01/2026).***
