RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIREBON — Ketua Umum Fast Respon (FRN), Agus Flores, menyoroti aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon setelah melihat langsung kondisi di lapangan.
Agus Flores mengaku terkejut.
«“Kok bisa saya baru tahu? Ternyata Cirebon ini kaya raya. Tapi yang jadi pertanyaan, uangnya masuk ke mana?”»
Sorotan FRN bukan sekadar soal keluar-masuknya batu bara, tetapi juga status izin dan dugaan aktivitas penumpukan (stockpile).
Jika izin awalnya hanya untuk transit atau bongkar muat, Agus Flores mempertanyakan dasar hukum apabila di lapangan terdapat aktivitas penumpukan batu bara.
“Kalau memang transit, kenapa ada penumpukan? Kalau memang diperbolehkan stockpile, mana izinnya?” tegasnya.
Pertanyaan tersebut penting mengingat kegiatan pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara berada dalam kerangka UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta aturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah.
FRN juga mengingatkan bahwa persoalan stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon bukan isu baru. Masyarakat sebelumnya telah beberapa kali memprotes aktivitas tersebut, termasuk terkait debu dan dampaknya terhadap lingkungan.
Agus Flores meminta KSOP, pengelola pelabuhan, Pemkot Cirebon, ESDM dan instansi terkait membuka data serta dokumen perizinan.
“Kita tidak menuduh. Kita meminta transparansi. Kalau legal, buka izinnya. Kalau ada kewajiban kepada negara, jelaskan penerimaannya. Jangan sampai Cirebon kaya, tetapi masyarakat hanya kebagian debu,” pungkas Agus Flores.
“TRANSIT ATAU STOCKPILE? IZINNYA HARUS JELAS, UANGNYA JUGA HARUS TERANG.” Ujarnya.
Dia juga menjelaskan Soal Holiing, karena Angkutan Batubara harus Ada Holing Sendiri, agar masyarakat tidak terganggu dengan debu.
“UU Lingkungan Lagi dilanggar” jelas Agus.
Lanjut Agus, Pejabat pejabat terlibat harus diperiksa KPK.
” Harus ada Pemberitahuan juga ke KPK Soal Pelabuhan Cirebon ini,”***
