RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Duri-Riau, – Ruang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis, Riau, yang biasanya diwarnai ketegangan proses penyidikan, pada Rabu (2/9/2026) berubah menjadi tempat rekonsiliasi.
Tiga keluarga yang sebelumnya berselisih akibat sebuah kecelakaan lalu lintas, akhirnya duduk satu meja dan mengakhiri persoalan dengan kepala dingin — bukan dengan tuntutan hukum, melainkan dengan jabat tangan dan tanda tangan di atas meterai.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Riau, Resor Bengkalis, menandai berakhirnya sengketa antara tiga pihak yang kendaraannya terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Tiga Keluarga, Satu Meja
Duduk sebagai Pihak Pertama adalah Angesty Sutrisna, warga Jalan Stadion, Kecamatan Mandau, yang hadir mewakili anaknya selaku pengendara sepeda motor Yamaha Mio J. Di sisi lain, Pihak Kedua, Muhammad Hendra, hadir mewakili anaknya, pengendara sepeda motor Honda Stylo. Sementara Pihak Ketiga, Rusdi,S.H asal Rimba Melintang, hadir sebagai pemilik kendaraan sekaligus orang tua dari penumpang yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Ketiganya difasilitasi langsung oleh personel Sat Lantas Polres Bengkalis dalam proses mediasi yang berlangsung cair. Tidak ada nada tinggi, yang terlihat justru para pihak berembuk tenang mencari titik temu – sebuah pemandangan yang mencerminkan semangat restorative justice yang belakangan makin digalakkan dalam penanganan perkara laka lantas ringan hingga sedang.
Titik Temu di Atas Kertas
Setelah proses musyawarah, tercapai sejumlah kesepakatan inti yang kemudian dibubuhkan dalam surat resmi:
Saling memaafkan – ketiga pihak sepakat mengubur persoalan dan tidak saling menyalahkan.
Penyelesaian kekeluargaan – perkara dituntaskan tanpa perlu berlanjut ke meja hijau.
Santunan biaya perbaikan – Pihak Pertama menyerahkan bantuan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Kedua, yang diterima secara simbolis di hadapan petugas.
Tanggung jawab perbaikan kendaraan – Pihak Kedua berkomitmen menanggung perbaikan kerusakan kendaraan milik Pihak Ketiga.
Biaya pengobatan mandiri – masing-masing pihak menanggung biaya perawatan medisnya sendiri.
Poin penutup yang mengikat – ketiga pihak menegaskan perkara dinyatakan selesai tuntas, tanpa kemungkinan gugatan susulan baik secara pidana maupun perdata.
Momen paling menyentuh dari rangkaian mediasi ini terekam saat amplop bantuan biaya perbaikan berpindah tangan dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua – sebuah simbol sederhana bahwa persoalan yang sempat memisahkan dua keluarga kini telah usai.
Ditutup dengan Tanda Tangan dan Saksi
Kesepakatan ini diperkuat dengan tanda tangan di atas meterai dari ketiga pihak, serta disaksikan oleh keluarga yang hadir sebagai saksi resmi.
Dengan demikian, secara hukum, tidak ada lagi celah bagi salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan di kemudian hari – kecuali bersedia menanggung konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pendekatan humanis dan kekeluargaan mampu menyelesaikan konflik akibat kecelakaan lalu lintas tanpa harus membebani proses peradilan – sekaligus menegaskan peran penting kepolisian sebagai jembatan mediasi antarwarga.
KS
