RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mandailing Natal, Sumut – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Koperasi yang dikenal dengan inisial “F” tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penampungan emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal.
Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas penampungan emas hasil tambang ilegal itu telah berlangsung cukup lama. Keberadaan koperasi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi penerimaan negara.
Sejumlah warga menilai praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian publik. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga rawan memicu konflik sosial serta membuka ruang praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti, kasus ini diperkirakan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal.
(Tim)
