RADAR BLAMBANGAN.COM, | KERINCI – Seorang warga Kabupaten Kerinci mengaku mengalami kerugian sebesar Rp435 juta setelah anaknya dijanjikan dapat diterima sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut keterangan korban, uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada pihak yang disebut dapat membantu proses kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Dalam keterangannya, korban turut menyebut seorang mantan perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial E.P. dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkannya.
Korban menjelaskan bahwa penyerahan dana dilakukan karena adanya janji dan keyakinan bahwa calon peserta akan memperoleh bantuan untuk lolos seleksi. Namun, setelah seluruh tahapan seleksi berlangsung, calon peserta yang dimaksud tidak dinyatakan lulus.
“Saya mengalami kerugian sekitar Rp435 juta. Awalnya ada janji dapat membantu masuk polisi, namun hingga saat ini hal tersebut tidak terwujud,” ujar korban.
Korban mengaku telah berupaya meminta penjelasan serta pengembalian dana yang telah diserahkan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri. Selama ini, Polri menegaskan bahwa proses penerimaan anggota dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Pengamat hukum menilai, apabila terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pihak lain, maka peristiwa tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari mantan Kompol berinisial E.P. terkait penyebutan namanya dalam pengakuan korban. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat keterangan yang bersangkutan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Oleh karena itu, informasi yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***
