RADAR BLAMBANGAN.COM, | JOMBANG – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan sumur bor di kawasan hutan milik KPH Jombang tanpa mengantongi izin resmi.
Program yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur desa, kini dipertanyakan legalitas dan mekanisme pengelolaannya. Pasalnya, pengeboran sumur dalam yang berada di kawasan hutan itu diduga dilakukan menggunakan Dana Desa dan hingga kini dimanfaatkan oleh puluhan warga dengan sistem pembayaran berdasarkan pemakaian air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeboran pertama dilakukan pada tahun 2018 dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Kemudian pada tahun 2021 dilakukan pengeboran kedua berjarak sekitar 10 meter dari titik pertama dengan kedalaman mencapai sekitar 220 meter. Air hasil pengeboran tersebut disalurkan kepada warga dengan tarif Rp5.000 per meter kubik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ngrimbi, Samsul Hadi, S.Pd.I., mengakui bahwa pengeboran yang dilakukan pada tahun 2021 tidak memiliki izin resmi.
“Yang tahun 2018 itu sebelum saya menjadi kepala desa. Yang tahun 2021 memang dilakukan, dan untuk pengeboran ini memang tidak ada izin. Pengelolaannya dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk Ketua RT,” ujarnya.
Bahkan, Samsul Hadi juga mengakui bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan karena berada di kawasan hutan dan diduga menggunakan anggaran Dana Desa.
“Kalau mengenai aturan memang melanggar, karena berada di kawasan hutan, apalagi jika menggunakan Dana Desa,” ungkapnya.
Pengelola air bersih sekaligus Ketua RT setempat, Huda Susanto, menjelaskan bahwa sumur bor sedalam sekitar 220 meter tersebut saat ini melayani sekitar 52 kepala keluarga. Warga dikenakan biaya sesuai pemakaian, dengan rata-rata pembayaran berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.
“Hasil pembayaran warga digunakan untuk biaya operasional, terutama pembayaran listrik,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kesambi Jaya, Teguh Wibowo, menyebut lokasi tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah binaan LMDH. Namun setelah adanya perubahan sistem pengelolaan, area tersebut disebut sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas keberadaan sumur bor di kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, Asisten Perhutani BKPH Gedangan, Hasan Basri, menegaskan bahwa pembangunan sumur bor tersebut tidak pernah mengantongi izin dari Perhutani.
“Yang jelas kegiatan itu tidak ada izinnya. Jika memang ada surat tembusan ke Perhutani seperti yang disampaikan, kami meminta untuk ditunjukkan, namun tidak bisa dibuktikan. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” tegas Hasan Basri.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Administratur (ADM) Perhutani KPH Jombang. Apabila nantinya terdapat instruksi resmi dari pimpinan, pihak Perhutani siap mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembongkaran fasilitas yang berdiri tanpa izin.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan Dana Desa, legalitas pembangunan fasilitas di kawasan hutan negara, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait. Masyarakat pun berharap adanya audit dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara maupun pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan.(pwt) ber….
