RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan disubkontrakkan kepada PT Bumi Etam itu diduga menggunakan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk operasional proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak terkait diduga membuat purchase order (PO) untuk BBM industri. Namun, BBM yang didatangkan ke lokasi proyek disebut-sebut merupakan solar subsidi atau Bio Solar.
Perbedaan harga menjadi perhatian. Bio Solar subsidi diketahui dijual sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan solar industri berkisar Rp25 ribu per liter. Selisih harga yang cukup besar tersebut diduga menjadi celah untuk meraup keuntungan lebih dalam pelaksanaan proyek.
Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek maupun industri sendiri dilarang pemerintah. Sebab, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak menerima.
PT Bumi Etam diduga tetap mencantumkan penggunaan solar industri dalam laporan pertanggungjawaban proyek. Padahal, BBM yang digunakan di lapangan disebut merupakan solar subsidi.
Sumber menyebutkan, BBM tersebut dikirim menggunakan mobil tangki industri berwarna biru putih. Dalam satu kali pengiriman, kapasitas BBM yang dibawa diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi pembelian BBM di lapangan.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Apabila ditemukan adanya manipulasi laporan anggaran proyek, pihak terkait juga berpotensi tersangkut tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan industri maupun proyek tertentu.
“BBM subsidi itu untuk rakyat yang membutuhkan. Kalau ada yang menyalahgunakan, apalagi untuk kepentingan bisnis dan proyek, tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Bumi Etam maupun PT Nindya Karya telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.***
