RADARBLAMBANGAN.COM | Kediri Raya – Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Nglumbang, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, belum membuahkan hasil. Meski telah dua kali mendatangi kantor desa, Kepala Desa Nglumbang, Mudjitrisno, tidak pernah bersedia menemui wartawan. Jumat (29/5/2026).
Kunjungan pertama dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat itu, awak media dijanjikan dapat bertemu kembali pada Selasa, 26 Mei 2026. Namun hingga waktu yang telah disepakati, kepala desa tetap tidak menemui awak media dan terkesan menghindar dari upaya konfirmasi.
Sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyewaan tanah bengkok tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tanah bengkok tersebut diduga disewakan kepada Sanusi dan Suwardji dengan nilai total mencapai Rp86.850.000.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah bengkok seluas kurang lebih 600 ru disewakan kepada Sanusi, sedangkan sekitar 500 ru disewakan kepada Suwardji. Tanah tersebut merupakan bengkok milik almarhum Kepala Dusun Suradji.
Diduga, uang hasil penyewaan tersebut masuk ke kantong pribadi Kepala Desa Nglumbang. Kasus ini pun telah dilaporkan masyarakat ke Unit Tipikor Polres Kediri dengan nomor aduan: B/324/IV/Res 3.1/2026/Satreskrim Kabupaten Kediri.
Sanusi, warga Dusun Jimus, Desa Karanganyar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mengaku kepada narasumber bahwa uang sewa sempat dikembalikan oleh Sekretaris Desa Nglumbang, Joko Susetyo. Namun, pengembalian tersebut disebut tidak dilakukan secara penuh.
“Uang memang dikembalikan, tapi tidak seluruhnya,” ungkap Sanusi.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan sewa bengkok tahun 2026 tersebut, anak kepala desa yang juga menjabat sebagai Sekdes Nglumbang diduga mengembalikan uang sewa kepada Sanusi.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan pemanggilan Sekdes dan bendahara Desa Nglumbang oleh Inspektorat Kabupaten Kediri pada Senin, 25 Mei 2026. Selanjutnya, pihak terkait dikabarkan masih menunggu pemanggilan dari Unit Tipikor Polres Kediri.
Usai menjalani pemeriksaan di Inspektorat, awak media bersama LSM LPK NI berkesempatan mewawancarai Sekdes dan bendahara desa di ruang tamu Inspektorat. Dalam kesempatan tersebut muncul dugaan kejanggalan, sebab Sekdes mengaku tidak mengetahui persoalan pengembalian uang sewa bengkok kepada Sanusi.
Padahal, berdasarkan bukti di lapangan berupa video serta hasil pembicaraan dengan Sanusi, disebutkan bahwa Sekdes-lah yang mengembalikan uang sewa bengkok tersebut.
“Di lapangan ada video dan keterangan Sanusi bahwa Sekdes yang mengembalikan uang itu,” ungkap Bang Mic.
Sejumlah media akhirnya memberitakan dugaan tersebut, termasuk sikap Kepala Desa Nglumbang yang dinilai enggan menemui wartawan meski telah didatangi langsung di kantornya.
Kedatangan awak media ke Kantor Desa Nglumbang bertujuan untuk meminta tanggapan resmi guna keberimbangan pemberitaan. Namun, perangkat desa menyampaikan bahwa kepala desa sedang berada di luar kota, tepatnya di Tulungagung, pada Jumat, 22 Mei 2026, tanpa menunjukkan adanya surat izin.
Meski sempat menjanjikan pertemuan lanjutan pada Selasa, 26 Mei 2026, hingga kini Kepala Desa Nglumbang belum juga memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Moh. Solikhin TJ menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat melalui media sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat melalui awak media,” tegasnya.***
