RADAR-BLAMBANGAN.COM, | KAMPAR – Masyarakat Pantai Raja keluhkan bau busuk yang diduga berasal dari Kebocoran Limbah PKS PT. ASS, Pantai Raja, Kampar yang diduga merembes ke aliran parit dan hingga ke areal kebun sawit masyarakat disekitar lokasi PKS.(18/8)
Keluhan dan informasi warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini menyampaikan kepada salah seorang dari Tim awak media, yang kemudian mengembangkan dan melakukan investigasi dengan turun ke lokasi, mencari data dan fakta di lapangan mencoba menggali kebenaran fakta dari informasi tersebut.
Berdasar hasil survey dan investigasi lapangan dari tim awak media, sekitar radius 27m hingga ke jarak 500m dari lokasi pabrik, awak media melihat dan mendapati aliran anak sungai yang diduga memang tercemar limbah, melihat dari warna dan bau air. Tim kemudian mengambil beberapa sampel air untuk diserahkan ke laboratorium, DLHK atau Instansi terkait lainnya, termasuk APH.
Tim Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Humas PT. ASS, Bapak Facriadi, yang sebelumnya telah coba dikonfirmasi, tetapi mengatakan bahwa area tersebut bukan di kawasan area PT ASS sekitarnya, Konfirmasi ulang coba dilakukan 2 kali setelah Tim turun langsung survey dan mencocokkan areal dan lokasi terkait info warga masyarakat tersebut. Pada Konfirmasi ke 3, pada Selasa 18/8, sembari memberikan data foto yang memiliki sherlock lokasi, Tim media kembali mengkonfirmasi beberapa pertanyaan, sbb:
1.benarkah ini lokasi sekitar Pabrik PT. ASS desa pantai raja
2.Apakah Bapak sebagai pimpinan atau Humas yang mewakili PT. ASS
3.Terkait info Warga dengan adanya bau busuk dan limbah yg di duga kuat berasal dari PT. ASS yang bocor, bagaimana tanggapan Bapak?
4.Boleh kita diperlihatkan foto pengelolaan limbah PT. ASS yg sesuai standard Pemerintahnya Pak?
5.Apa tindakan lanjutan yg dilakukan oleh PT. ASS Terkait limbah yg bocor hingga masuk ke parit dan areal lahan masyarakat Pak, adalah ber kordinasi dengan Desa dan DLHK Kampar?
6.Pembuangan Limbah Akhir di mana lokasinya Pak atau limbah diolah sebelum di alirkan kembali ke alam? Demikian konfirmasinya Pak, mohon kesediaan Bapak memberikan informasi agar tugas kami (Tim), sebagai awak media dapat terbantu pak.
Tetapi, hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi dari PT. ASS terkait konfirmasi tersebut diatas. Tim berencana akan melanjutkan konfirmasi kepada Pihak DLHK Kampar, terkait laporan resmi Pabrik PKS tersebut dan terkait pengawasan apa yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Kampar, termasuk konfirmasi kepada Bupati Kampar terkait kinerja OPD nya dan rasa peduli pada Masyarakarat Kampar khususnya di daerah Pantai Raja.
Mengutip aturan yang ada, Kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta aturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021.
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, gugatan perdata ganti rugi, hingga sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti mencemari lingkungan.
Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan atau izin usaha.Sanksi Pidana (Pasal 98 & 99 UU PPLH):Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sesuai skala usaha, mengolah limbah cair (LCPKS) dan padat (tandan kosong, cangkang) agar memenuhi baku mutu, mengelola limbah B3 (seperti oli bekas), serta rutin melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepada instansi berwenang berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021.Kewajiban Terkait AMDAL (Perizinan Lingkungan)Penyusunan Dokumen:
PKS yang baru atau beroperasi wajib menyusun AMDAL karena termasuk kegiatan berdampak penting.Integrasi Persetujuan Lingkungan: Dokumen AMDAL menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha (Persetujuan Lingkungan).
Konsistensi Operasional: Kegiatan di lapangan tidak boleh menyimpang dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang tercantum dalam dokumen AMDAL.
Kewajiban Pengelolaan Limbah PKSLimbah Cair (POME – Palm Oil Mill Effluent):Wajib diolah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dimanfaatkan (misalnya land application) atau dibuang ke badan air.
Memenuhi baku mutu air limbah sesuai standar baku mutu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).Limbah Padat:Memanfaatkan tandan kosong buah sawit (tankos) untuk kompos atau bahan bakar penunjang.
Mengelola cangkang dan serat (fiber) secara benar agar tidak mencemari udara (emisi cerobong) dan lingkungan sekitar.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):Menyimpan limbah B3 (oli bekas, aki bekas, kemasan bahan kimia) di tempat penyimpanan sementara (TPS) berizin.
Menyerahkan limbah B3 kepada pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengangkutan dan pengolahan lanjutan.Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan.Pelaporan Rutin: Menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL dan pengelolaan limbah B3 secara berkala (tiap 6 bulan sekali) kepada instansi lingkungan hidup daerah dan pusat.Inspeksi dan Baku Mutu: Membuka akses bagi pengawas lingkungan untuk memantau titik penaatan (outlet IPAL dan kualitas udara/emisi).
Aturan tersebut di duga telah diabaikan oleh PT ASS, yang berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan bersumber dari berdasarkan informasi warga tersebut.
Terkait hal yang membahayakan Lingkungan, kesehatan masyarakat, yang berasal dari diduga bocornya limbah PT. ASS , tim awak media akan membawa sampel air dan foto serta data lain ke DLHK Kampar, dan menanyakan hal tersebut ke Bupati Kampar dan diharapkan segera turun memeriksa dan mengambil tindakan
NB : Media memberikan Hak Jawab atau Hak Sanggah
Tim
