RADAR BLAMBANGAN.COM, | Tulang Bawang – Polemik pemasangan portal di jalan umum wilayah Kabupaten Tulang Bawang kian memanas dan mengundang sorotan publik. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan akses jalan, tetapi telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga penyampaian informasi yang dinilai menyesatkan masyarakat.
Salah satu oknum kepala kampung, Khoirul Anam, menjadi pusat perhatian setelah disinyalir memberikan keterangan yang tidak utuh terkait legalitas portal jalan yang dipasang. Narasi yang berkembang dinilai membingungkan dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, pers sebagai pilar demokrasi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan berbasis data. Fungsi kontrol sosial menjadi krusial, terutama ketika kebijakan publik diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.
Selembar dokumen bertajuk Berita Acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Tentang Perbaikan Jalan Inspeksi BBWS Mesuji Sekampung Antar Kampung turut beredar di tengah masyarakat. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, isi dokumen tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan.
Dokumen tersebut tidak mencantumkan batas waktu pembukaan atau pembongkaran portal. Tidak ada kejelasan mengenai dasar hukum, pihak pemberi izin, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penutupan akses jalan umum tersebut.
Selain itu, penggunaan istilah “perbaikan jalan” dan “pemeliharaan jalan” secara bersamaan tanpa penjelasan teknis menimbulkan tanda tanya. Kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dalam konteks pekerjaan infrastruktur, sehingga penggunaannya secara bersamaan tanpa kejelasan mengindikasikan lemahnya penyusunan administrasi.
Kritik publik semakin menguat ketika dalam dokumen disebut adanya beban biaya sebesar Rp50/kg kepada pengusaha penggilingan padi, agen, dan pemilik armada. Jika dibebankan kepada dua pihak, maka total pungutan mencapai Rp100/kg.
Dengan luas lahan sawah yang mencapai ribuan hektare dan hasil panen rata-rata 6–7 ton per hektare, potensi perputaran uang dari pungutan tersebut diperkirakan sangat besar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam skala signifikan.
Pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana aliran dana tersebut? Siapa pengelolanya? Apakah terdapat laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit? Ataukah dana masyarakat hanya berputar dalam lingkaran tertutup tanpa akuntabilitas?
Sorotan juga tertuju pada kelompok masyarakat (Pokmas) yang disebut sebagai pengelola kegiatan. Publik mempertanyakan kapasitas teknis Pokmas dalam menghitung kebutuhan material, volume pekerjaan, hingga estimasi biaya proyek. Kekhawatiran muncul bahwa Pokmas hanya dijadikan legitimasi administratif tanpa kompetensi yang memadai.
Berbeda dengan proyek resmi yang bersumber dari APBN atau APBD yang wajib mencantumkan papan informasi kegiatan secara transparan, proyek ini justru minim keterbukaan. Yang muncul di lapangan adalah kebingungan, pungutan, dan klaim sepihak.
Situasi semakin memanas ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi. Khoirul Anam disebut menolak memberikan keterangan dan berdalih menggunakan “hak tolak”. Sikap tersebut dinilai keliru, mengingat hak tolak dalam Undang-Undang Pers merupakan hak wartawan untuk melindungi narasumber, bukan alat bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan.
Publik menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berbasis kesepakatan lisan. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti portal jalan tersebut berdiri tanpa legalitas yang sah, maka kebijakan itu patut diduga sebagai kebijakan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara intensif, menggali fakta di lapangan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.
(bersambung)
Penulis: Guntur
