RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Menanggapi gelombang protes keras dan ancaman blokade total dari Pemerintah Desa serta warga Karangbong terkait kenaikan status Jalan Gatot Subroto–Jalan Surowongso menjadi Kelas I, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo akhirnya angkat bicara.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Mardisunu, memberikan klarifikasi resmi guna meredam tensi sosiologis yang kian memanas di lapangan akibat rentetan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis yang menimpa warga setempat.
Mardisunu menjelaskan bahwa penetapan koridor Jalan Gatot Subroto/Jalan Surowongso sebagai Jalan Kelas I sejatinya merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dirinya mengungkap fakta krusial bahwa penetapan status Kelas I tersebut diterbitkan dengan “kondisi bersyarat”.
Pihak Dishub Sidoarjo mengakui secara tidak langsung bahwa infrastruktur fisik jalan saat ini memang belum sepenuhnya siap menampung armada logistik raksasa secara bebas. Oleh karena itu, selama persyaratan teknis jalan tersebut belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib melakukan intervensi pengawasan secara berkala.
“Selama persyaratan teknis jalan belum terpenuhi, diperlukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas serta langkah-langkah peningkatan kondisi fisik jalan secara bertahap. Salah satunya adalah dengan menerapkan pembatasan operasional kendaraan besar pada jam-jam sibuk, yakni pada pagi dan sore hari,” ujar Mardisunu dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi tuntutan warga mengenai kepastian anggaran dan perbaikan infrastruktur, Mardisunu menegaskan bahwa Dishub Sidoarjo tidak tinggal diam. Pihaknya berjanji akan terus membangun komunikasi intensif dengan berbagai instansi terkait demi menyelaraskan kebutuhan industri dan keselamatan publik.
“Kami akan terus melakukan koordinasi lintas perangkat daerah dan dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kelancaran kegiatan ekonomi dan industri,” tambahnya.
Terkait ultimatum keras dari Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, yang mengancam akan memimpin aksi penutupan jalan massal bersama warga, Mardisunu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri. Pihak Dishub mengkhawatirkan aksi sepihak di lapangan justru akan memicu masalah baru yang merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi serta menghindari tindakan penutupan atau pemblokiran jalan. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban umum, pelayanan masyarakat, dan jalannya kegiatan ekonomi,” imbau Sekretaris Dishub Sidoarjo tersebut.
Di akhir penjelasannya, Mardisunu menekankan bahwa urusan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus transportasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul oleh pemerintah, korporasi, maupun warga. Dishub berkomitmen bahwa setiap kebijakan penanganan ke depan akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku serta melihat realitas riil di atas aspal.
“Keselamatan masyarakat dan kelancaran transportasi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, setiap langkah penyelesaian akan diarahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.
Langkah persuasif yang ditawarkan Dishub Sidoarjo ini kini memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat: Apakah pembatasan jam operasional saja cukup menjamin keselamatan warga Karangbong sebelum pelebaran fisik aspal benar-benar direalisasikan? Warga menanti pembuktian komitmen tersebut secara tertulis dan nyata di lapangan. (Red)
