Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Dalam perspektif administrasi publik dan prinsip good governance, setiap jabatan pemerintahan memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab, kewenangan, serta kewajiban untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi merupakan posisi strategis yang seharusnya menjadi penggerak utama dalam membangun sistem pencegahan narkotika melalui koordinasi lintas sektor. Namun, apabila jabatan tersebut hanya berhenti pada status struktural tanpa implementasi kerja yang terukur, maka terjadi ketidaksesuaian antara amanah kelembagaan dengan realitas pelaksanaan di lapangan.
Secara kelembagaan, Koordinator P4GN memiliki tupoksi yang jelas, yaitu mengoordinasikan program pencegahan narkotika, menyusun strategi dan rencana kerja, membangun sinergitas dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan P4GN. Selain itu, Koordinator P4GN juga memiliki fungsi fasilitasi terhadap Satlak/Satuan Pelaksana P4GN agar gerakan pencegahan narkoba di Kabupaten Banyuwangi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan. Apabila fungsi koordinasi, perencanaan, pengawasan, dan penggerakan tersebut tidak berjalan, maka keberadaan struktur organisasi hanya menjadi formalitas administratif.
Ironisnya, secara komunikasi kelembagaan bahkan telah tersedia wadah koordinasi berupa grup WhatsApp SATLAKS P4GN Banyuwangi sebagai sarana membangun komunikasi, menyampaikan informasi, dan memperkuat jejaring antar pelaksana. Namun keberadaan wadah tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal sebagai instrumen kerja bersama. Grup koordinasi seharusnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian informasi pasif, tetapi menjadi pusat komunikasi strategis untuk merancang kegiatan, berbagi data, melakukan pemetaan persoalan narkotika, menyusun langkah pencegahan, serta mengevaluasi pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Banyuwangi.
Kondisi ketika Koordinator P4GN hanya menjalankan fungsi administratif tanpa menggerakkan program menunjukkan lemahnya implementasi tupoksi. Fungsi menyusun agenda pencegahan, membangun kemitraan lintas sektor, menggerakkan kampanye bahaya narkoba, memperkuat desa/kelurahan bersih narkoba, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi menjadi tidak maksimal. Padahal persoalan narkotika di Banyuwangi membutuhkan kepemimpinan koordinatif yang aktif, bukan sekadar keberadaan nama dalam struktur organisasi.
Dalam kajian kebijakan publik, keberhasilan suatu program tidak ditentukan oleh keberadaan aturan atau pembentukan struktur semata, tetapi bergantung pada kemampuan aktor pelaksana dalam menerjemahkan kebijakan menjadi tindakan nyata. Seorang Koordinator P4GN harus memiliki kapasitas kepemimpinan sosial, bukan hanya kapasitas administratif. Ketika seorang pemegang mandat tidak mampu mengoptimalkan instrumen koordinasi yang telah tersedia, maka terjadi kesenjangan antara kebijakan yang dirancang dengan realisasi yang dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi serius terhadap efektivitas pelaksanaan P4GN di Kabupaten Banyuwangi agar jabatan Koordinator P4GN benar-benar menjadi pusat penggerak perubahan. Perang terhadap narkotika bukanlah agenda seremonial, melainkan tanggung jawab moral dan kebangsaan untuk melindungi generasi muda. Koordinator P4GN harus hadir sebagai pemimpin gerakan, bukan sekadar pemegang jabatan; harus mampu membuktikan kinerja melalui aksi nyata, koordinasi aktif, dan program yang berdampak bagi masyarakat Banyuwangi.
HS.
