RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penjualan LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penindakan tegas pun dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian.
Dalam keterangannya usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026), Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan harga yang tidak wajar. LPG bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru ditemukan beredar dengan harga Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori penyelewengan distribusi yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran utama subsidi energi tersebut.
“Ini bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, kepolisian mulai melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sejak hari ini. Penindakan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan merata.
Kapolres menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, mulai dari penelusuran rantai distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, hingga pengumpulan bukti-bukti pelanggaran di lapangan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga terbuka kemungkinan penanganan melalui jalur perdata hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang,” ujarnya menegaskan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan. LPG 3 kilogram merupakan bagian dari program subsidi pemerintah yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran.
Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap pelaku distribusi, mulai dari agen hingga pengecer, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas dalam penyaluran LPG.
Selain penindakan, kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Upaya ini diharapkan mampu memutus rantai praktik penyimpangan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya stabilitas harga dan ketersediaan LPG di pasaran.
Dengan pengawasan yang diperketat dan penegakan hukum yang konsisten, distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Lumajang diharapkan kembali tertib, harga terkendali, dan manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa ruang bagi praktik yang merugikan publik semakin sempit, seiring dengan komitmen bersama untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan distribusi energi di daerah.
( uzi-tm )
