RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan langkah tegas Pemerintah Daerah dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan meresahkan masyarakat. Ia memastikan, praktik penimbunan yang terbukti di lapangan akan langsung dihentikan tanpa kompromi, bahkan hingga penutupan pangkalan pada hari yang sama.
Penegasan ini bukan tanpa dasar. Dari hasil pemantauan langsung di sejumlah titik distribusi, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi. Kondisi ini dinilai menjadi penyebab utama terganggunya pasokan LPG bersubsidi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Salah satu temuan krusial adalah adanya pangkalan yang menyimpan lebih dari 1.000 tabung kosong. Jumlah tersebut jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi menghambat perputaran distribusi. Dalam sistem distribusi LPG, kelancaran sirkulasi tabung menjadi faktor penting agar pasokan tetap tersedia secara merata.
Bupati menilai, praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengorbankan hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG bersubsidi. Karena itu, tindakan tegas menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
“Kalau terbukti menimbun, hari ini juga ditutup. Tidak ada toleransi,” tegasnya dalam keterangannya usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026), menandai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik.
Lebih jauh, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data pelanggaran dari hasil pemantauan lapangan. Data tersebut akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penindakan yang transparan dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi LPG tidak hanya berhenti pada tingkat administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dalam upaya memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga memperketat aturan penggunaan. Bupati menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha tertentu tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini akan diperkuat melalui surat edaran resmi yang segera diterbitkan, sehingga memiliki landasan yang jelas dalam pengawasan di lapangan. Dengan demikian, distribusi LPG diharapkan benar-benar menyasar rumah tangga kurang mampu sesuai peruntukannya.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak ikut dalam praktik yang merugikan, seperti membeli dalam jumlah berlebihan atau menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.
Bupati menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan secara jelas, yakni Rp18.000 di tingkat pangkalan. Harga tersebut merupakan batas yang harus dipatuhi demi menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat.
“HET sudah jelas Rp18.000. Tidak boleh ada permainan harga. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat,” ujarnya.
Penegakan aturan ini diharapkan mampu mengembalikan stabilitas distribusi LPG dalam waktu cepat. Pemerintah daerah juga memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini mencerminkan upaya menjaga keadilan distribusi energi di tengah masyarakat. LPG bersubsidi bukan hanya komoditas, melainkan bagian dari jaring pengaman sosial yang harus dijaga bersama.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku distribusi, dan masyarakat, diharapkan ketersediaan LPG 3 kilogram dapat kembali normal, harga tetap terkendali, dan kebutuhan dasar warga terpenuhi secara adil dan merata.
( uzi-tm )
