RADAR BLAMBANGAN.COM, | Morowali Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 April 2026. Lokasi penemuan berada di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan praktik penampungan BBM bersubsidi dalam skala besar. Sebanyak tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan di lokasi. Dari jumlah tersebut, dua tandon diketahui terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter bio solar. Total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.
BBM tersebut diketahui berada di bawah penguasaan seorang warga bernama Hamid Taher. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh bio solar tersebut dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Namun demikian, fakta di lapangan mengungkap bahwa sebagian BBM subsidi tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel. Hamid Taher diketahui memiliki kontrak kerja sama penambangan dengan PT Sumber Permata Selaras.
Aktivitas penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, khususnya pertambangan, menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk kegiatan usaha skala besar seperti pertambangan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memasang garis polisi, hingga memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Hamid Taher dan seorang saksi lainnya, Viki Hidayat.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mendalami alur distribusi BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di sektor industri, khususnya di wilayah pertambangan yang rawan terjadi pelanggaran distribusi energi bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.**”
