RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengumumkan bahwa sebanyak 35 Penasehat Hukum telah bergabung dalam tim pendamping hukum / advokasi bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng. Pembentukan tim advokasi tersebut merupakan salah satu hasil Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam.
Donny Andretti menjelaskan, penambahan jumlah advokat dalam surat kuasa pendampingan tersebut merupakan bentuk penguatan organisasi dalam memastikan proses pendampingan hukum berjalan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, semakin besar jumlah advokat yang terlibat dalam sebuah perkara harus diikuti dengan sistem kerja yang jelas agar seluruh langkah hukum dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan informasi.
“Saat ini telah terdapat 35 Penasehat Hukum yang masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bersedia memberikan waktu, tenaga, serta pemikirannya dalam proses pendampingan ini,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan puluhan Penasehat Hukum tersebut bukan semata-mata dilihat dari jumlah personel, tetapi sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam membangun tim hukum yang memiliki pembagian tugas dan koordinasi yang terstruktur.
“Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik. Setiap Penasehat Hukum yang tergabung harus memahami perannya masing-masing agar seluruh proses pendampingan dapat dilakukan secara maksimal, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum,” jelasnya.
Donny menyampaikan bahwa tim pendamping hukum akan bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dengan mengedepankan analisis hukum, pengumpulan informasi, penyusunan langkah pendampingan, serta pemenuhan hak-hak hukum klien selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan 35 Penasehat Hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.
“Pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun kami juga tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Perkara ini harus dikawal melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan maupun opini yang dapat mengganggu proses yang sedang berjalan,” kata Donny.
Dalam konsolidasi tersebut, Donny juga menetapkan pola komunikasi satu komando bagi seluruh anggota tim pendamping hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik maupun media dapat dipastikan akurat dan sesuai dengan perkembangan hukum yang sebenarnya.
“Saya meminta seluruh rekan menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi. Untuk informasi terkait perkara ini, koordinasi dilakukan melalui Ketua Tim Advokasi, Saudara Revan Pratama Wijaya. Tujuannya agar komunikasi organisasi tetap tertib, terarah, dan tidak menimbulkan informasi yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya SH, menyampaikan bahwa penambahan jumlah Penasehat Hukum menjadi 35 orang merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendampingan, terutama dalam menghadapi perkara yang memiliki proses hukum dan kebutuhan pembuktian yang harus ditangani secara cermat.
“Yang diperkuat bukan hanya jumlah personel, tetapi bagaimana seluruh tim dapat bekerja secara terkoordinasi. Ada pembagian tugas yang harus dilakukan agar setiap aspek pendampingan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Revan.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota tim advokasi akan menjalankan tugas sesuai kompetensi masing-masing dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah Indonesia. Selain membahas penambahan jumlah advokat, forum tersebut juga membahas strategi koordinasi, pembagian tugas, serta mekanisme komunikasi dalam pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong / Eyang UUN dan Tjiauw Eng.
Dengan bergabungnya 35 Penasehat Hukum dalam tim pendamping hukum, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara profesional, menjaga integritas profesi advokat, serta memastikan seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
