RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Sikap manajemen sebuah perusahaan otomotif terkemuka di kawasan RDC Sidoarjo kian memicu polemik publik. Korporasi yang berstatus sebagai Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana khusus nomor B-3744/M.5.19/Fd.1/07/2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tersebut, kini dinilai secara terang-terangan membangkang dan tidak menghormati institusi pemerintah daerah.
Berdasarkan data dan fakta hukum terbaru, pihak manajemen perusahaan tercatat telah dua kali berturut-turut mangkir dari undangan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo. Sikap tidak kooperatif ini terjadi pada pemanggilan pertama tanggal 19 Agustus 2026 dan berlanjut pada pemanggilan kedua berdasarkan Surat Undangan Resmi Disnaker Sidoarjo Nomor: 500.15.15.2/3549/438.5.7/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 untuk agenda hari Rabu, 26 Agustus 2026.
Bentuk Nyata Pengabaian Otoritas Pemerintah DaerahMangkirnya pihak pengusaha secara beruntun dari panggilan resmi nomor 500.15.15.2/3549/438.5.7/2026 ini memicu reaksi keras dari sang pelapor kasus, Imam Syafi’i. Menurutnya, tindakan manajemen yang sengaja mengabaikan panggilan Disnaker merupakan bukti nyata bahwa perusahaan tidak memiliki iktikad baik dan tidak menghargai regulasi serta wewenang pemerintah daerah setempat.
“Secara tidak langsung, pihak perusahaan telah memperlihatkan sikap tidak menghargai undangan resmi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja. Logika hukumnya sederhana: Kalau bersih, kenapa mesti risih dan takut? Panggilan resmi dengan nomor surat yang jelas dari negara saja berani mereka abaikan, ini preseden yang sangat buruk,” tegas Imam Syafi’i dengan nada getir namun penuh komitmen hukum.
Ketidakhadiran berturut-turut ini dinilai publik bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah strategi penundaan (delaying tactic) yang sengaja dimainkan korporasi untuk meredam gejolak sengketa ketenagakerjaan, sekaligus menghindari dampak hukum dari laporan pidana khusus yang sedang berjalan di Kejaksaan.
Intimidasi Psikis dan Isu Pembuangan Sampah Tanpa Izin Teknis
Perkara utama yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo ini menyangkut isu yang sangat sensitif bagi daerah, yaitu dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengoperasian fasilitas industri tanpa kelengkapan izin teknis wajib. Perusahaan diduga kuat melanggar aturan lingkungan hidup karena tidak mengantongi dokumen Rekomtek (Rekomendasi Teknis), Rintek (Rincian Teknis), dan Pertek (Persetujuan Teknis) terkait tata kelola dan pembuangan sampah.
Bukannya meluruskan persoalan izin dan PAD tersebut secara hukum, pihak perusahaan diduga kuat melancarkan perang urat saraf (psychological warfare) di lapangan. Modus intimidasi psikis struktural dilakukan dengan menyebarkan desas-desus di lingkungan sosial tempat tinggal pelapor di Desa Karangbong, Gedangan. Pelapor diisukan akan dipindahkan atau dimutasi kerja secara sepihak sebagai sanksi karena dianggap “berkhianat” dengan melaporkan pelanggaran izin perusahaan tempatnya bekerja sendiri.
Mendesak Kejari Sidoarjo Mengunci Barang Bukti
Rentetan peristiwa mangkirnya perusahaan dari panggilan Disnaker serta intimidasi psikis terhadap pelapor membuat desakan agar status perkara ditingkatkan semakin menguat. Tim Jaksa Penyidik Kejari Sidoarjo diminta tidak mengulur waktu dan segera menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Saya meminta Kejaksaan segera mengambil tindakan progresif. Jika institusi pemerintah daerah seperti Disnaker saja dilecehkan dengan mangkir dua kali atas surat panggilan nomor 500.15.15.2/3549/438.5.7/2026, maka Kejaksaan harus menggunakan kewenangan hukumnya secara represif dan tegas. Naikkan status perkara ke penyidikan agar barang bukti dokumen izin dan aliran dana PAD tidak dimanipulasi atau dihilangkan,” pinta pelapor melalui draf keterangannya.
Di sisi lain, mengacu pada Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, negara memberikan jaminan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun administratif. Pelapor menyatakan siap menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika demi tegaknya hukum, dengan syarat seluruh hak pesangon murni sejak November 2012 dibayarkan penuh tanpa boleh dikompensasikan dengan Dana Pensiun A**** (DPA) maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen perusahaan terkait tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait alasan kemangkiran ganda mereka di Disnaker Sidoarjo, maupun terkait subtansi laporan dugaan pelanggaran teknis sampah dan PAD di kejaksaan. (Red)
