RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pelalawan – Dugaan praktik pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mencuat. Aktivitas yang disebut-sebut terjadi di wilayah kerja Resort Kerumutan Tengah itu memantik sorotan publik karena dinilai berlangsung tanpa penindakan yang terlihat signifikan.
Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi strategis sebagai habitat satwa dilindungi serta kawasan ekosistem gambut yang rentan rusak. Secara regulasi, kawasan ini berada di bawah pengawasan Balai Besar KSDA Riau dan termasuk wilayah penegakan hukum Gakkum LHK.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas penebangan tanpa izin di kawasan hutan konservasi merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Artinya, apabila dugaan pembalakan liar tersebut benar terjadi, maka konsekuensinya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ranah pidana serius.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka yang diumumkan kepada publik terkait dugaan aktivitas tersebut.
Bungkamnya Kepala Resort
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Resort Kerumutan Tengah melalui pesan WhatsApp selama tiga hari berturut-turut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Ketiadaan respons ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat Resort Kerumutan Tengah memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung dalam pengawasan serta perlindungan kawasan di wilayah kerjanya.
Beberapa pemerhati lingkungan di Riau menilai, jika benar terjadi aktivitas ilegal dalam kurun waktu lama tanpa tindakan tegas, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di tingkat resort.
“Pengawasan kawasan konservasi tidak boleh hanya administratif. Harus ada patroli rutin, deteksi dini, dan tindakan cepat. Jika aktivitas ilegal berulang, berarti ada yang perlu dibenahi secara serius,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan audit lapangan dan evaluasi kinerja terhadap Kepala Resort Kerumutan Tengah beserta jajaran petugasnya.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Kerusakan kawasan konservasi berdampak langsung terhadap:
Hilangnya habitat satwa dilindungi
Kerusakan ekosistem gambut
Peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan
Kerugian ekologis dan ekonomi jangka panjang
Publik juga meminta Polda Riau dan Gakkum LHK Seksi II Wilayah Sumatera untuk meningkatkan patroli terpadu serta membuka informasi penanganan kasus secara transparan.
Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak-pihak yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari BKSDA Riau, Kepala Resort Kerumutan Tengah, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pembanding demi keberimbangan informasi.
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi lebih “tajam politik kebijakan” misalnya dikaitkan dengan komitmen nasional penurunan emisi, pengawasan kawasan konservasi di Riau yang selama ini rawan, serta pola kejahatan kehutanan terorganisir sehingga framing-nya naik kelas ke isu strategis nasional, bukan sekadar level resort.***
