RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Bangkalan – Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bangkalan merespons cepat keluhan nelayan dan warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, terkait dugaan pencemaran laut yang bersumber dari limbah cair pengolahan kepiting. Pihak dinas dipastikan akan kembali turun ke lapangan guna memastikan kepatuhan pengelola industri tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M., mengonfirmasi bahwa instansinya sebelumnya pernah meninjau lokasi pabrik bersama dinas perizinan dan unsur Muspika setempat.
“Ya, itu sudah lama pernah kita datangi bersama pihak perizinan dan Muspika di sana,” ujar Achmad Siddik saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Pada temuan awal, DLH mendapati pabrik tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL yang memadai. Saat itu, pengelola telah diimbau keras untuk segera membangun sistem pengolahan limbah mandiri agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Menanggapi aduan terbaru masyarakat pesisir, Siddik menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi ulang guna memastikan apakah petunjuk dan rekomendasi teknis yang diberikan sebelumnya telah dijalankan.
“Waktu itu belum ada IPAL-nya, jadi kita anjurkan untuk buat. Menindaklanjuti laporan terbaru ini, besok kami akan langsung mengecek kembali ke lokasi,” tegasnya.
Sebelumnya, warga dan nelayan Kwanyar Barat mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah cair sisa sisa pengolahan kepiting yang diduga dialirkan langsung ke muara dan laut. Kondisi ini dikhawatirkan merusak ekosistem biota laut, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengancam sumber mata pencaharian nelayan lokal.
Masyarakat mendesak DLH Bangkalan dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas. Jika dalam inspeksi mendadak Sidak mendatang ditemukan pelanggaran operasional dan pengabaian aturan lingkungan, pengelola pabrik diminta untuk diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.”
Pantai rongkang Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan DLH turun langsung untuk memverifikasi kepatuhan pabrik atas teguran terdahulu serta menyiapkan langkah evaluasi maupun sanksi jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup.
Pewarta: Limbad86/MK)
