RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAWA TENGAH – Situasi sektor pertambangan di Jawa Tengah menjadi sorotan tajam setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membuka data terkait aktivitas tambang yang diduga bermasalah. Sebanyak 287 perusahaan tambang berizin usaha pertambangan (IUP) disebut terindikasi bermasalah meski secara administratif mengantongi izin.
Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa data tersebut telah dikantonginya langsung dari Dinas ESDM. Ia menilai, keterbukaan ini menjadi momentum penting untuk membongkar praktik-praktik yang selama ini terkesan tertutup.
“Sebanyak 287 nama perusahaan sudah saya kantongi. Ini data resmi dari Dinas ESDM. Tinggal sekarang, siapa yang berani mengungkap dan menindak, apakah kepolisian atau kejaksaan,” tegas Agus Flores, Sabtu (25/4/26).
Menurutnya, meski banyak perusahaan memiliki IUP, praktik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai aturan. Ia bahkan menyebut sebagian besar aktivitas tambang tersebut masuk kategori ilegal secara substantif.
“Artinya, tambang yang beroperasi di Jawa Tengah walaupun ada IUP, sekitar 95 persen itu bermasalah atau ilegal dalam praktiknya. Ini yang harus dibersihkan,” ujarnya.
Agus juga menyinggung adanya perubahan sikap dari Dinas ESDM yang kini lebih terbuka, yang dinilainya tidak lepas dari berbagai dinamika penegakan hukum di sektor pertambangan, termasuk kasus yang menyeret pejabat di wilayah lain.
Ia menantang aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas demi menertibkan sektor pertambangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Ini ujian bagi aparat. Berani atau tidak membersihkan tambang bermasalah ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Isu ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan penerimaan negara.***
