RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara, ” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk foto, video, nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.
Polresta Banyuwangi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)
