RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBER, –
Gerak cepat dilakukan Polsek Puger setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan online terkait dugaan adanya tempat yang digunakan untuk menjual obat keras berbahaya (okerbaya).
Pada Kamis (30/7/2026), petugas langsung mendatangi lokasi yang berada di Dusun Krajan I, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, tepatnya di depan PT Bagun Arta, di tepi sungai.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sebuah bangunan sederhana yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras berbahaya. Untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan, petugas kemudian membongkar dan membakar bangunan tersebut.
Selain itu, Polsek Puger juga akan terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Kapolsek Puger, IPTU Edy Purwanto, S.H., mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Polsek Puger.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dan melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum agar wilayah Puger tetap aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tegas IPTU Edy Purwanto.
Polsek Puger juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras berbahaya. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
(Tim)
