RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional tengah menghadapi tekanan berat. Di satu sisi, produsen resmi harus menanggung beban cukai yang tinggi. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah terus menjadi persoalan yang menggerus daya saing produk legal.
Gambaran mengenai peliknya kondisi tersebut disampaikan manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dalam acara Public Expose Live.
Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, membeberkan ilustrasi sederhana mengenai struktur harga produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang saat ini beredar di pasaran.
Menurut Heru, rokok tersebut dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp26.000 per bungkus. Namun, dari angka tersebut, porsi yang harus dibayarkan sebagai cukai mencapai sekitar Rp19.000.
“Cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi dari Rp26.000, net sales proceeds (hasil penjualan bersih) yang kita dapatkan sekitar Rp7.000, dan itu bukan keuntungan,” ujar Heru.
Angka Rp7.000 tersebut, lanjutnya, masih harus digunakan perusahaan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional. Mulai dari pengadaan bahan baku tembakau dan cengkih, pembiayaan mesin produksi, upah tenaga kerja, hingga distribusi dan logistik.
DI SINI LETAK MASALAH BESARNYA.
Ketika produk legal menghadapi struktur biaya dan kewajiban cukai yang tinggi, produk rokok ilegal justru dapat masuk ke pasar dengan harga jauh lebih rendah karena tidak membayar cukai sebagaimana produk resmi.
Dalam ilustrasi yang dipaparkan, rokok ilegal dapat ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp12.000 per bungkus.
Perbedaan harga yang mencolok tersebut berpotensi menciptakan disparitas harga yang semakin lebar. Konsumen dengan daya beli terbatas pun memiliki insentif untuk beralih ke produk yang lebih murah.
Fenomena ini dikenal sebagai downtrading, yakni pergeseran konsumsi menuju produk dengan harga lebih rendah.
Dampaknya bukan hanya dirasakan produsen rokok legal. Rantai industri yang jauh lebih panjang mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, distribusi hingga sektor pendukung lainnya ikut berpotensi terkena imbas ketika produksi industri resmi mengalami tekanan.
Gudang Garam mencatat volume produksi perseroan mengalami penurunan sekitar 3,2 miliar batang pada semester pertama tahun ini.
Penurunan volume tersebut kemudian memberikan tekanan terhadap aktivitas produksi dan kinerja usaha perusahaan.
Di tengah kondisi tersebut, manajemen Gudang Garam berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, termasuk peredaran antardaerah.
Penindakan tegas terhadap rokok tanpa pita cukai dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.
Persoalan rokok ilegal pada akhirnya bukan sekadar perkara harga di warung atau pasar.
Ada cukai negara, ada industri legal, ada jutaan mata rantai ekonomi yang bergantung pada sektor tembakau dan di sisi lain ada produk ilegal yang menawarkan harga jauh lebih murah.
Jika disparitas tersebut terus melebar, tekanan terhadap industri hasil tembakau legal berpotensi semakin besar.
Karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga ekosistem industri legal sekaligus melindungi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
#Rokok #RokokIlegal #GudangGaram #Cukai #IHT #BeaCukai
