RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA – Ketidaksinkronan informasi terkait agenda pers rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak memicu polemik di kalangan wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di lingkungan Mapolres KP3.
Informasi yang beredar di grup WhatsApp wartawan menyebutkan adanya agenda pers rilis narkoba pada Jumat, 20 Februari 2026. Namun, informasi tersebut tidak tersampaikan secara merata kepada seluruh jurnalis mitra peliputan. Ketidakjelasan ini mendorong sejumlah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Humas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Humas KP3, IPTU Suroto, SH, menyatakan bahwa tidak ada agenda pers rilis pada hari tersebut. Pernyataan itu sontak menjadi pegangan sejumlah wartawan.
Namun dalam waktu yang hampir bersamaan, Kasat Narkoba KP3, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, justru memberikan jawaban berbeda. Ia menyatakan bahwa agenda pers rilis memang ada. Dua pernyataan yang saling bertolak belakang inilah yang kemudian memicu tanda tanya besar di kalangan jurnalis.
Fungsi Humas Dipertanyakan
Dalam struktur kepolisian, fungsi Humas bukan sekadar administratif. Humas Polri memiliki mandat strategis: mengelola informasi, membangun komunikasi publik, menjaga transparansi, serta menjadi penghubung antara institusi dan media massa.
Humas seharusnya:
Menyampaikan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Menjamin keterbukaan informasi publik.
Menjalin kemitraan dengan media.
Meluruskan kesalahpahaman atau informasi yang simpang siur.
Ketika informasi yang diberikan tidak selaras dengan fakta di internal satuan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar agenda pers rilis melainkan kredibilitas institusi.
Bukan Soal Hadir atau Tidak Hadir
Persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya konferensi pers. Substansinya adalah kejelasan dan konsistensi informasi publik. Wartawan bekerja berdasarkan konfirmasi resmi. Ketika satu pintu komunikasi menyatakan “tidak ada”, sementara pejabat lain menyatakan “ada”, maka publik berhak bertanya: di mana letak koordinasi internal?
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Pers adalah pilar keempat demokrasi the fourth estate. Perannya sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) tidak bisa dipandang sebagai ancaman. Justru, kemitraan yang sehat antara kepolisian dan media menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Human Error atau Problem Sistemik?
Insiden ini memunculkan pertanyaan: apakah ini sekadar human error, miskomunikasi internal, atau ada persoalan manajemen informasi yang lebih serius?
Yang jelas, Humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi, bukan sumber kebingungan. Transparansi bukan hanya slogan dalam konsep Polri Presisi, tetapi komitmen yang harus terwujud dalam praktik sehari-hari.
Wartawan mitra peliputan berharap ada klarifikasi resmi dari pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan media dan kepolisian.
Karena pada akhirnya, yang dijaga bukan hanya nama satu orang pejabat, melainkan marwah institusi dan kepercayaan publik.
Pers tidak boleh dibungkam. Dan informasi publik tidak boleh dipermainkan.***
