RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PEKANBARU – Alarm darurat lingkungan kembali dibunyikan. Kawasan Hutan Gambut Siak Kecil, tepatnya di wilayah Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, disorot tajam oleh PW FRN Counter Polri Provinsi Riau.
Pantauan lapangan pada Sabtu (29/8/2026) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah kawasan yang semestinya menjadi benteng ekosistem gambut disebut telah mengalami perubahan fungsi. Pepohonan yang sebelumnya menghijau kini di sejumlah titik hanya menyisakan tunggul, sementara hamparan tanaman kelapa sawit terlihat mendominasi.
Hutan gambut yang seharusnya menjadi benteng ekologis dan habitat satwa liar, kini menghadapi ancaman serius akibat dugaan perambahan dan alih fungsi lahan.
Ketua Umum PW FRN Counter Polri, Agus Flores, bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai situasi darurat yang membutuhkan respons cepat pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini darurat. Kalau tidak segera ditindak, 5–10 tahun lagi kita tidak akan menemukan Hutan Siak Kecil lagi,” tegas Agus Flores.
Menurut PW FRN, berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun selama sekitar dua bulan terakhir, dugaan aktivitas pembukaan lahan terjadi secara masif. Pola yang ditemukan disebut meliputi penebangan vegetasi, pembukaan lahan, hingga penanaman kelapa sawit di kawasan gambut.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui verifikasi lapangan, pemetaan kawasan, pemeriksaan status dan izin lahan, serta penyelidikan aparat berwenang.
DARI HUTAN MENJADI SAWIT, SATWA KEHILANGAN RUMAH
PW FRN menilai perubahan tutupan hutan menjadi perkebunan sawit berpotensi memberikan dampak besar terhadap keseimbangan ekosistem gambut.
Kawasan gambut memiliki fungsi penting dalam menyimpan karbon, mengatur tata air dan menopang kehidupan berbagai jenis flora serta fauna.
Agus Flores menyoroti potensi hilangnya habitat satwa liar apabila pembukaan kawasan terus berlangsung.
“Hutan tempat satwa liar berlindung kini sudah beralih fungsi menjadi pohon sawit. Harimau, beruang, dan satwa lainnya kehilangan rumahnya karena ulah perambah,” ujarnya.
Karena itu, PW FRN mendesak pemerintah tidak menunggu kerusakan semakin meluas sebelum mengambil tindakan.
PW FRN DESAK BARESKRIM, POLDA RIAU DAN POLRES BENGKALIS TURUN TANGAN
PW FRN meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera melakukan langkah konkret.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri, Polda Riau dan Polres Bengkalis didesak melakukan pengecekan serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana kehutanan maupun lingkungan.
“Pemerintah harus gerak cepat dalam memberantas perambahan Hutan Gambut Siak Kecil. Jangan menunggu sampai habis baru bertindak,” desak Agus.
PW FRN juga meminta instansi terkait melakukan pemetaan menggunakan data spasial dan citra satelit, mengecek status kawasan, mengidentifikasi penguasaan lahan serta menelusuri legalitas aktivitas perkebunan yang berada di kawasan tersebut.
SOAL ANCAMAN PIDANA, PW FRN MINTA HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH
PW FRN mengingatkan bahwa dugaan pembukaan kawasan hutan dan pembakaran lahan dapat memiliki konsekuensi hukum serius apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agus Flores meminta aparat tidak hanya menyasar pelaku lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan atau pihak lain yang turut berperan.
“Kalau memang ditemukan tindak pidana, proses secara hukum semua pihak yang terbukti terlibat. Jangan hanya pelaksana di lapangan. Kalau ada aktor intelektual atau pihak yang membiayai, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
DUGAAN BEKING HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIBICARAKAN
PW FRN juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi aktivitas perambahan. Namun, tudingan tersebut menurutnya harus segera diuji melalui penyelidikan aparat.
“Kami meminta dugaan adanya pihak yang membekingi dibuktikan melalui penyelidikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab,” kata Agus.
PW FRN mendesak KLHK, BPKH dan aparat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan turun langsung melakukan pemeriksaan komprehensif.
Mulai dari status kawasan, kepemilikan atau penguasaan lahan, perizinan, titik koordinat, kronologi perubahan tutupan hutan hingga aliran manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan.
BUKAN HANYA MENANGKAP, HUTAN YANG RUSAK HARUS DISELAMATKAN
Menurut PW FRN, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan.
Kawasan yang terbukti mengalami kerusakan harus dipetakan untuk kemudian dilakukan langkah rehabilitasi dan restorasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara dirugikan secara ekologi dan ekonomi. Karbon terlepas, risiko banjir dan kebakaran meningkat. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
PW FRN Counter Polri Riau menyatakan akan terus memonitor perkembangan persoalan tersebut dan mendorong masyarakat melaporkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai dugaan perambahan kawasan hutan.
Agus Flores menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada sorotan media.
“Kami tidak akan diam. Kalau ditemukan pelanggaran dan tidak ditindaklanjuti, kami akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. Hutan Gambut Siak Kecil adalah warisan anak cucu. Jangan sampai generasi berikutnya hanya mengenal hutan dari cerita,” pungkas Agus Flores.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah dugaan kerusakan Hutan Gambut Siak Kecil akan segera diusut, atau kawasan yang tersisa akan terus menyusut menjadi hamparan perkebunan?. (Mh)
