RADAR-BLAMBANGAN.COM, | TANGERANG — Suasana ibadah Minggu di Gereja GKPI Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang semula berlangsung tenang dan khidmat, mendadak berubah mencekam. Menurut keterangan jemaat, ibadah yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu didatangi sekelompok orang sekitar pukul 10.30 WIB.
Jemaat menyebut, kelompok tersebut datang dengan mengenakan peci serta pakaian berwarna putih dan hitam, sebagian menggunakan sarung. Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, kelompok itu disebut membawa senjata tajam berupa golok.
Situasi yang sebelumnya berlangsung tertib pun disebut berubah tegang. Jemaat mengaku mendengar teriakan, sementara sejumlah orang diduga melakukan tindakan intimidatif dengan menebaskan senjata tajam ke bagian dinding bangunan tempat ibadah.
Situasi tersebut, menurut keterangan jemaat, berlangsung sekitar satu setengah jam.
Di dalam tempat ibadah saat kejadian disebut terdapat anak-anak, perempuan, serta warga lanjut usia. Tidak ada laporan korban luka secara fisik dalam keterangan awal yang diterima, namun jemaat mengaku mengalami tekanan dan ketakutan akibat insiden tersebut.
Puncaknya, jemaat menyebut mereka dipaksa meninggalkan lokasi sebelum rangkaian ibadah selesai.
“Awalnya ibadah berjalan dengan tenang. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB datang sekelompok orang dan suasana berubah menjadi mencekam. Kami akhirnya harus keluar sebelum ibadah selesai,” demikian keterangan jemaat sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Selain situasi yang membuat jemaat ketakutan, terdapat pula kerusakan pada bagian dinding bangunan. Menurut keterangan jemaat, permukaan dinding mengalami goresan yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Jemaat juga menyebut pintu utama bangunan kemudian digembok oleh pihak yang mereka sebut sebagai pelaku, sehingga mereka tidak diperbolehkan kembali masuk ke dalam tempat tersebut.
Surat Pemberitahuan Disebut Sudah Disampaikan
Yang menjadi sorotan, pihak jemaat menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan ibadah, mereka telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kegiatan peribadatan kepada sejumlah unsur pemerintahan dan aparat setempat.
Pemberitahuan tersebut, menurut keterangan jemaat, telah disampaikan kepada RT, RW, kepolisian, TNI, dan pihak kelurahan.
Karena itu, jemaat mempertanyakan bagaimana insiden tersebut dapat terjadi ketika kegiatan peribadatan disebut telah diberitahukan sebelumnya kepada unsur terkait.
Sejumlah pejabat atau unsur yang disebut mengetahui persoalan tersebut antara lain RT, RW, dan Polsek. Namun, mengenai peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut, masih diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jaminan Kebebasan Beribadah
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah. Komnas HAM mencatat bahwa kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak dasar yang dijamin, antara lain melalui Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan HAM lainnya.
Dalam konteks kejadian di GKPI Mauk Sepatan, penanganan aparat dan pemerintah setempat menjadi penting untuk memastikan kronologi sebenarnya, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak kepolisian, pemerintah setempat, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam insiden tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran kejadian secara berimbang.
Peristiwa yang berlangsung di tengah ibadah ini kini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana kegiatan peribadatan yang disebut telah diberitahukan kepada sejumlah pihak dapat berakhir dengan ketegangan, jemaat meninggalkan tempat ibadah sebelum waktunya, serta adanya kerusakan pada bagian bangunan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses klarifikasi dan penanganan aparat berwenang.***
