RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Kredibilitas seseorang yang mengaku sebagai aktivis kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan terhadap sebuah perusahaan kosmetik di Kecamatan Purwoharjo yang disebut tidak mengantongi izin. Hingga kini, tuduhan tersebut dinilai perlu didukung dengan bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.
Raden Teguh Firmansyah, Aktivis Filsafat Logika Berpikir, menegaskan bahwa dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibangun di atas data, dokumen, dan fakta yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi atau opini.
“Logika begini, bahwa kesimpulan harus lahir dari premis yang benar. Menuduh tanpa bukti bukanlah keberanian intelektual, melainkan kelemahan dalam bernalar. Jika memang ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui dokumen resmi atau hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Menurutnya, peran aktivis adalah menjadi pengawal kebenaran, bukan penyebar tuduhan yang belum dapat dibuktikan. Kritik kepada perusahaan maupun pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta.
“Publik berhak mempertanyakan kredibilitas siapa pun yang berulang kali melontarkan tuduhan tanpa menghadirkan bukti yang dapat diuji. Aktivisme tidak diukur dari kerasnya suara, tetapi dari kuatnya data dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap pernyataan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran perizinan oleh suatu perusahaan, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada instansi yang berwenang dengan disertai bukti pendukung, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jadi kebenaran tidak lahir dari banyaknya tuduhan, melainkan dari kekuatan pembuktian. Tanpa bukti, sebuah tuduhan hanya akan menjadi opini yang belum tentu benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” pungkas Raden Teguh Firmansyah.
