RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pemerhati Pendidikan & Kebijakan Publik Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC. Memberikan pandangan terkait persoalan Perda Nomor 19 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022 tentang Janur tidak boleh dilihat secara sederhana hanya dari dua pilihan: dicabut atau dipertahankan. Sebuah regulasi harus diuji melalui aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Jika secara substansi Perda/Perbup tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola, serta melindungi kepentingan masyarakat, maka keberadaan Perda/Perbup tersebut pada dasarnya masih memiliki nilai strategis. Persoalan utama sering kali bukan pada produk hukumnya, melainkan pada konsistensi implementasi, pengawasan, dan keberanian pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuat.
Mencabut Perda/Perbup hanya karena dianggap tidak berjalan justru berpotensi menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. Sebuah regulasi tidak seharusnya menjadi korban akibat lemahnya pelaksanaan oleh birokrasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa Perda/Perbup tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Jika selama ini pelaksanaannya tidak optimal, maka yang harus dievaluasi adalah sistem pelaksanaan, kapasitas aparatur, mekanisme pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Namun demikian, evaluasi terhadap Perda/Perbup tetap merupakan langkah yang wajib dilakukan. Apabila melalui kajian akademik ditemukan bahwa substansi Perda tersebut memiliki kelemahan mendasar, terjadi tumpang tindih regulasi, membuka ruang multitafsir, atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka revisi bahkan pencabutan dapat menjadi keputusan yang tepat. Tetapi keputusan tersebut harus lahir dari kajian ilmiah dan kepentingan publik, bukan karena tekanan kelompok tertentu atau sebagai jalan pintas atas kegagalan implementasi.
Menurut Herman Sjahthi, persoalan yang lebih besar adalah jangan sampai pencabutan Perda/Perbup dijadikan cara untuk menutupi lemahnya birokrasi dalam menjalankan kewenangan. Regulasi yang baik tanpa pelaksanaan yang serius akan kehilangan makna, tetapi pemerintahan yang baik juga membutuhkan dasar hukum yang kuat. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh: apakah Perda/Perbup ini memang memiliki masalah dalam konsepnya, atau justru masalah utamanya adalah tidak adanya kesungguhan dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, Herman Sjahthi berpandangan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tidak seharusnya langsung dicabut sebelum dilakukan kajian objektif, transparan, dan melibatkan masyarakat. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap kebijakan dibuat dan dievaluasi berdasarkan kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek. Yang paling penting bukan hanya mempertahankan atau mencabut Perda/Perbup, tetapi memastikan hadirnya pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat hukum.
HS.
