Oleh:
Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kegaduhan publik yang dipicu oleh polemik Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi pada dasarnya memperlihatkan paradoks serius dalam ruang diskursus kebijakan daerah. Energi publik, termasuk sebagian elite politik dan kelompok kepentingan, seolah tersedot habis pada perdebatan administratif yang bersifat sementara, sementara persoalan struktural yang jauh lebih serius justru luput dari perhatian. Dalam perspektif akademik, fenomena ini menunjukkan terjadinya distorsi prioritas kebijakan, di mana perhatian publik diarahkan pada isu yang bersifat permukaan, sedangkan persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap tata ruang, lingkungan, dan keadilan sosial dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang memadai.
Salah satu persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian adalah menjamurnya pembangunan perumahan di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi yang diduga dilakukan dengan mengorbankan aspek lingkungan dan tata ruang. Tidak sedikit pengembang yang secara kasat mata menunjukkan sikap abai terhadap prinsip keberlanjutan dan kepatuhan regulasi. Indikasi ini dapat dilihat dari praktik pembangunan yang memanfaatkan kawasan sepadan sungai sebagai akses jalan atau infrastruktur pendukung, sebuah tindakan yang secara ekologis berpotensi merusak sistem penyangga lingkungan. Contoh konkret dapat ditelusuri di kawasan Perumahan Adi Mas Gajah Mada, di mana dugaan pemanfaatan sepadan sungai sebagai jalur akses patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawas tata ruang.
Lebih jauh lagi, praktik pembangunan perumahan di Banyuwangi juga memperlihatkan pola perilaku ekonomi yang cenderung oportunistik. Banyak pengembang berlomba-lomba membangun proyek perumahan demi mengejar keuntungan besar tanpa disertai tanggung jawab sosial dan infrastruktur yang memadai. Alih-alih menyediakan akses jalan mandiri sebagaimana mestinya dalam konsep pengembangan kawasan, sejumlah pengembang justru memanfaatkan jalan perkampungan sebagai jalur utama menuju lokasi perumahan. Lebih ironis lagi, legitimasi sosial atas praktik tersebut seringkali hanya diperoleh melalui pemberian kompensasi kepada warga sekitar dengan nominal yang sangat minim, bahkan dilaporkan hanya sekitar satu juta rupiah. Praktik semacam ini bukan sekadar persoalan etika bisnis, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakjelasan regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan perumahan di daerah.
Dalam konteks tersebut, keberadaan organisasi pengembang seperti asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi semestinya tidak hanya berperan sebagai wadah kepentingan bisnis, tetapi juga sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga standar etika pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, asosiasi tersebut berpotensi menjadi sekadar payung formal bagi praktik-praktik pembangunan yang mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penertiban yang tegas serta evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan perumahan yang selama ini berlangsung.
Atas dasar itu, pemerintah daerah bersama DPRD Banyuwangi perlu segera merumuskan Peraturan Daerah yang secara komprehensif mengatur tata kelola pembangunan perumahan, termasuk kewajiban penyediaan infrastruktur mandiri, perlindungan kawasan lingkungan seperti sepadan sungai, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Perda tersebut harus dirancang dengan orientasi utama pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memfasilitasi kepentingan pasar properti. Tanpa regulasi yang tegas dan berpihak pada kepentingan publik, Banyuwangi berisiko menghadapi persoalan tata ruang yang semakin kompleks di masa depan, di mana pertumbuhan pembangunan tidak lagi mencerminkan kemajuan daerah, melainkan justru menjadi sumber kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.
HS.
