RADAR-BLAMBANGAN.COM, – KEDIRI – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Weru, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri kian marak dan terkesan menantang hukum. Ironisnya, arena judi yang selalu ramai dipadati pengunjung dari dalam dan luar kota setiap hari Sabtu dan Minggu ini beroperasi tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kandat.
Meskipun aroma pelanggaran Pasal 303 KUHP, mengutip kabarJurnalNusantara, tentang perjudian ini diduga kuat sudah tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik TNI maupun Polri, aktivitas ilegal tersebut tetap melenggang kencang. Para penyelenggara dan pemain seolah tidak peduli dengan kehadiran aparat di wilayah hukum Polres Kediri tersebut.
Ketakutan akan adanya penggerebekan atau proses hukum tampaknya sama sekali tidak ada dalam kamus para penggeliat judi maupun sang cukong alias bandar di Desa Weru. Mereka terkesan kebal hukum.
Sikap jemawa para pelaku judi ini bahkan memicu sinisme di ruang publik. Di kalangan komunitas jurnalis Kediri Raya, beredar obrolan getir yang menyebut bahwa pemberitaan media massa tidak akan mampu menggoyang bisnis haram tersebut. Ada anggapan bahwa aparat akan tetap bungkam dan menutup mata serta telinga meski kasus ini viral.
Menanggapi fenomena ini, pemerhati hukum sekaligus pentolan lembaga Jatim Corruption Watch (JCW), H. Holis, angkat bicara. Menurutnya, langgengnya praktik judi sabung ayam yang berlokasi dekat dengan markas polisi adalah preseden buruk.
“Ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat lokal,” ujar Holis saat diwawancarai pada Sabtu (12/09/2026).
Holis menegaskan, jarak yang dekat antara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kantor polisi seharusnya memudahkan pengawasan. Jika kegiatan yang melibatkan massa besar dari luar kota ini tetap berjalan mulus setiap akhir pekan, publik akan menarik dua kesimpulan logis.
“Pertama, ada kelalaian serius atau pembiaran karena aparat tidak sensitif terhadap penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Kedua, muncul dugaan kuat adanya perlindungan atau backing dari oknum aparat yang menjadi ‘payung hukum’ sehingga bandar merasa kebal,” urai Holis.
Lebih lanjut, Holis menilai sanksi pidana perjudian selama ini sering kali tebang pilih. Penegakan hukum cenderung hanya menyentuh pemain kecil di lapangan, namun gagal menyasar modal utama sang cukong. Keuntungan ekonomi yang besar dari perputaran uang judi sabung ayam ini diduga kuat mampu membiayai “operasional” untuk mengamankan kegiatan dari endusan hukum.
Terkait candaan di grup WhatsApp wartawan yang menganggap viralitas media tidak akan mempan, Holis menyebut hal itu sebagai alarm bahaya bagi ruang publik.
“Ketika fungsi social control (kontrol sosial) media massa dianggap mandul, masyarakat akan frustrasi. Publik bisa menganggap judi sebagai hal yang biasa karena hukum terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Secara sosiologis, pembiaran lokalisasi judi ilegal ini membawa dampak buruk jangka panjang bagi warga sekitar. Kehadiran kerumunan judi memicu kerawanan kriminalitas sekunder seperti pencurian, peredaran minuman keras, narkoba, hingga potensi perkelahian antar-kelompok taruhan. Selain itu, aktivitas ini merusak mental generasi muda di Desa Weru karena menyuguhkan contoh buruk secara terbuka.
Demi mengembalikan wibawa institusi hukum, Holis mendesak adanya langkah tegas dan intervensi langsung dari tingkat yang lebih tinggi, seperti Polres Kediri atau Polda Jatim.
“Perlu ada tim khusus, seperti Tim Jatanras atau Propam dari tingkat wilayah, yang turun langsung tanpa melibatkan Polsek setempat. Ini penting guna menghindari kebocoran informasi saat penggerebekan,” pintanya.
Selain tindakan represif di lapangan, Holis juga meminta adanya pembersihan internal untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang menerima upeti atau pungutan liar (pungli) dari aktivitas judi 303 tersebut.
“Kami juga mendesak tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, dan pemuda setempat untuk bersuara resmi meminta penutupan total. Jangan sampai desa mereka dicap negatif akibat pembiaran ini,” pungkas Holis.***
