RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jambi – Kasus kaburnya seorang bandar narkoba dengan barang bukti mencapai 58 kilogram di lingkungan Polda Jambi menuai perhatian serius dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Insiden tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri sekaligus mengancam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Kapolri dikabarkan sangat geram atas kejadian tersebut dan langsung mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Fokus utama penelusuran adalah mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kaburnya tersangka.
“Jika terbukti ada anggota yang terlibat, tidak hanya sanksi pemecatan, tetapi juga akan diproses secara pidana,” tegas Kapolri dalam pernyataannya.
Meski saat ini tersangka berinisial Alung telah berhasil kembali diamankan, Kapolri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Pengusutan akan terus berjalan guna memastikan tidak ada celah bagi praktik mafia narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Di sisi lain, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, Agus Flores, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, dinilai pantas bagi pelaku kejahatan narkotika dalam skala besar.
“Saya akan terus memantau kasus ini sampai ada putusan yang memberikan efek jera. Jangan sampai ada lagi bandar narkoba yang bisa lolos dari hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas serta memperkuat pengawasan internal, di tengah upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.***
