RADAR BLAMBANGAN.COM, | Batam – Keberadaan Kara Guest House yang berlokasi di kawasan Kara Industri, Batam Center, Kota Batam, menjadi sorotan. Penginapan yang terdiri dari dua bangunan mewah berlantai empat tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha.
Guest house yang beroperasi dengan mencantumkan logo “OYO” itu diketahui menawarkan tarif menginap sekitar Rp150 ribu per malam. Lokasinya yang berada di dalam kawasan industri, jauh dari keramaian publik, dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi para tamu.
Selain persoalan perizinan bangunan dan usaha, pada area tersebut juga terdapat dua tower satelit yang diduga belum memiliki izin resmi. Saat dikonfirmasi, pihak administrasi disebut enggan menjelaskan secara rinci fungsi dari tower tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Rahmad Hidayah, S.T., saat dimintai keterangan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait status PBG dan perizinan bangunan ditanyakan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., melalui stafnya menyampaikan bahwa Kara Guest House belum terdaftar memiliki PBG maupun izin usaha perusahaan.
Jika benar belum mengantongi perizinan resmi, maka operasional bangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, beroperasinya usaha tanpa izin dinilai dapat berdampak pada potensi kerugian pendapatan daerah maupun negara dari sektor administrasi perizinan serta kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, muncul pula informasi terkait adanya dugaan dukungan dari oknum tertentu. Kepala pengamanan Kara Guest House disebut mengaku berasal dari satuan Kodim 0316/Batam. Informasi tersebut juga diperkuat keterangan dari pihak administrasi perusahaan berinisial SNT.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Komandan Kodim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan serta menjaga ketertiban tata ruang dan iklim usaha yang sehat di wilayah tersebut.***
