RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Perang terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak yang lebih serius. Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polri yang tidak hanya memburu pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengungkap aktor utama, pemodal, hingga pihak yang diduga meraup keuntungan dari lahan yang terbakar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam memutus mata rantai kejahatan karhutla yang selama ini dinilai kerap berhenti pada pelaku lapangan.
Menurutnya, para pelaku yang tertangkap di lapangan tidak selalu merupakan pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Di balik aksi pembakaran, bisa saja terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap lahan yang terbakar.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.(24/8/2026)
Ia menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menangkap orang yang berada di lokasi ketika api berkobar, tetapi juga perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang membiayai, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.
“Akar masalahnya harus disentuh,” tegasnya.
Sorotan Komisi III tersebut datang ketika Bareskrim Polri terus mengintensifkan penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebelumnya menyebut telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil penanganan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah Polda.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Bukan Sekadar Menangkap, Polri Diminta Bongkar Jaringan
Habiburokhman menilai langkah follow the money menjadi penting agar penegakan hukum terhadap karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Jika ditemukan adanya keterlibatan korporasi, pemodal, atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak sekadar menjadi operasi pemadaman dan penangkapan pelaku, melainkan juga upaya membongkar jaringan yang berada di balik terjadinya kebakaran.
1.296 Embung dan 834 Sekat Kanal Dibangun
Tak hanya mengapresiasi langkah penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap strategi pencegahan yang dilakukan Polri.
Habiburokhman menyoroti pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pendekatan preventif sekaligus represif.
“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” ujarnya.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bergerak maksimal dalam mencegah dan menghentikan karhutla.
Komisi III DPR RI pun menyatakan akan terus mengawal langkah Polri dalam menangani persoalan tersebut, mulai dari penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan hingga penguatan mitigasi bencana.
Pesannya jelas: pelaku lapangan bukan satu-satunya sasaran. Jika di balik kobaran api terdapat jaringan, pemodal, atau aktor yang terbukti mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan, maka seluruh mata rantai tersebut harus diungkap berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap. Di baliknya terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan ekosistem, serta kerugian lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung jauh lebih panjang daripada kobaran api itu sendiri.(mh)
