RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah memasuki babak baru. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi dan analisis berbagai dokumen yang telah dikumpulkan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian ESDM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Totok, dikutip Kamis (9/7/2026).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Sejumlah dokumen penting juga telah dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Hasil klarifikasi dan analisis dokumen tersebut membuat kami menemukan peristiwa pidana korupsi, sehingga perkara dinaikkan ke proses penyidikan,” tegas Totok.
Penyidik menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. Rentang waktu yang panjang itu membuka peluang adanya keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur regulator, operator, maupun pelaku usaha yang berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara.
Saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi lain dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasokan batu bara disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu blackout di sejumlah daerah. Jika terbukti, penyidik diperkirakan akan menelusuri seluruh mata rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan, pengawasan, distribusi pasokan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Catatan redaksi: Mengenai pihak lain yang perlu diperiksa, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Secara umum, penyidik dapat memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pejabat terkait, pelaku usaha, maupun pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
