Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena parkir liar yang semakin marak di berbagai titik strategis di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lalu lintas dan ruang publik. Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Banyuwangi kerap kali lebih menonjolkan pendekatan yang bersifat simbolik dan demonstratif daripada langkah-langkah sistematis yang berkelanjutan. Penertiban yang sesekali dilakukan dengan mengerahkan petugas dalam jumlah besar sering kali tampak sebagai bentuk show of force yang bersifat insidental, namun belum menyentuh akar persoalan secara struktural.
Pendekatan yang lebih menitikberatkan pada aksi penertiban sesaat tanpa disertai strategi pengawasan yang konsisten justru memperlihatkan lemahnya manajemen kebijakan publik di sektor perparkiran. Parkir liar yang kembali muncul di lokasi yang sama setelah operasi penertiban selesai mengindikasikan bahwa tindakan tersebut belum diikuti oleh sistem pengendalian yang terintegrasi. Dengan kata lain, kebijakan yang dijalankan masih bersifat reaktif, bukan preventif dan berkelanjutan.
Dalam perspektif administrasi publik, penanganan persoalan parkir liar seharusnya tidak berhenti pada tindakan represif yang bersifat sporadis. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan semestinya mampu membangun sistem regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa adanya mekanisme monitoring yang berkelanjutan, operasi penertiban hanya akan menjadi agenda seremonial yang tidak menghasilkan perubahan signifikan dalam tata kelola ruang publik.
Lebih jauh lagi, munculnya kesan bahwa tindakan yang dilakukan hanya bertujuan untuk menunjukkan kewibawaan institusi justru berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Masyarakat membutuhkan solusi nyata berupa sistem parkir yang tertata, transparansi pengelolaan retribusi, serta keberanian pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Tanpa langkah tersebut, penertiban yang dilakukan hanya akan dipersepsikan sebagai tindakan sesaat yang tidak menyelesaikan persoalan.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam penanganan parkir liar di Banyuwangi. Dinas Perhubungan tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban yang bersifat sporadis, melainkan harus membangun kebijakan yang berbasis pada perencanaan, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa transformasi kebijakan tersebut, fenomena parkir liar akan terus berulang dan upaya penertiban hanya akan menjadi simbol kekuatan administratif yang tidak menghasilkan dampak nyata bagi ketertiban kota.
HS.
