RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), Agus Flores, kembali menyuarakan pandangannya terkait pelayanan publik dan perlindungan konsumen. Menurutnya, pengalaman panjang memimpin Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Gorontalo selama sekitar 25 tahun dan di Sulawesi Tenggara selama sekitar 8 tahun menjadi bekal dalam mengawal hak-hak konsumen di Indonesia.
Agus Flores mengatakan bahwa persoalan pelayanan publik dan perlindungan konsumen harus selalu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Dalam keterangannya, Agus kembali menyoroti kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam pengurusan STNK. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali dari perspektif perlindungan konsumen, hak warga negara, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
“Pajak kepada negara tidak menjadi persoalan. Namun, terkait kewajiban iuran kepada perusahaan asuransi, menurut pandangan saya perlu ada kajian lebih mendalam mengenai dasar hukumnya serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Agus Flores.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agus menegaskan bahwa penyampaian pendapat tersebut merupakan bentuk kepeduliannya sebagai aktivis perlindungan konsumen yang telah lama berkecimpung dalam advokasi masyarakat. Ia berharap pemerintah, pemangku kepentingan, serta lembaga terkait dapat membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat semestinya memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.(mh)
