RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Agus Flores melontarkan pernyataan tegas terkait upaya aparat kepolisian dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di berbagai daerah.
Menurutnya, langkah tegas Polri yang tidak hanya menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memperingatkan para toko emas agar tidak menampung hasil tambang ilegal, merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar.
Agus Flores menegaskan, toko emas yang kedapatan membeli atau menampung emas hasil PETI dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum berat. Di antaranya pasal penadahan, pelanggaran Undang-Undang Minerba, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjelaskan, dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada awal 2026, aturan mengenai TPPU dipertegas dalam Pasal 607 ayat (1). Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Minerba juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung hasil tambang ilegal, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Agus Flores juga menyoroti pihak-pihak yang selama ini kerap melontarkan tudingan bahwa aparat kepolisian membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mencederai upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan secara serius.
“Jangan sampai setelah ditindak baru menangis dan memohon kepada Kapolri. Sebelumnya justru menebar fitnah seolah-olah Polri membekingi tambang ilegal. Sekarang sudah jelas, Polri bergerak tegas dan tidak akan berkompromi dengan PETI,” tegas Agus Flores, Rabu (12/3/2026).
Ia menambahkan, langkah penertiban ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha tambang ilegal agar tidak lagi bermain-main dengan hukum.
Menurutnya, satu-satunya jalan bagi para pelaku usaha tambang yang ingin menjual hasil buminya secara legal adalah dengan mengurus izin pertambangan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ingin menjual emas secara sah di pasar dalam negeri, urus izinnya. Jangan bermain di wilayah ilegal lalu menyalahkan aparat ketika hukum ditegakkan,” pungkasnya.
